DPD Persoalkan Dominasi Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja
Utama

DPD Persoalkan Dominasi Pemerintah Pusat dalam RUU Cipta Kerja

Karena banyak kewenangan daerah ditarik ke pusat. Jika semua kewenangan ditarik ke pusat, daerah tidak akan berkembang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kabid Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, Rumainur, berharap regulasi yang tumpang tindih antara pusat dan daerah segera diselesaikan. Misalnya, UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu diharmonisasi dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, konsep penyusunan norma RUU Cipta Kerja seharusnya ditujukan untuk melakukan sinkronisasi, bukan pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat yang berpotensi memperlambat proses perizinan.

“Seharusnya pemerintah pusat bertugas sebagai supervisi. Daerah akan sulit berkembang karena tidak menjalankan UU yang ada karena telah dikembalikan ke pusat,” papar Rumainur.

Bukan solusi

Selain bidang industri dan perdagangan, hari yang sama Komite II DPD RI juga mengadakan RDPU tentang RUU Cipta Kerja bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri, menyesalkan RUU Cipta banyak menarik kewenangan pemerintah daerah ke pusat antara lain sektor PUPR.

“RUU Cipta Kerja menghapus pemerintah daerah sebagai pihak yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air (SDA) dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sehingga kewenangan tersebut hanya ada pada Pemerintah Pusat,” ucap Hasan.

Wakil Ketua Komite II DPD lainnya, Abdullah Puteh, menyebut RUU ini bukan solusi atasi persoalan panjangnya birokrasi perizinan yang dikeluhkan pemerintah pusat terkait pembangunan dan investasi. Dia menilai RUU Cipta Kerja justru menimbulkan proses lebih rumit karena harus melalui pemerintah pusat.

“Mata rantai birokrasi ini kalau mau diperpendek, jangan ditarik ke pusat, sebaiknya diserahkan ke daerah. Masalah lapangan kerja, ekonomi, itu yang tahu daerah, bukan kementerian. Yang diharapkan tidak ribet, justru jadi ribet,” kata Puteh mengeluhkan

Anggota Komite II DPD, Habib Hamid Abdullah, berharap pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan mengelola daerahnya, jangan semuanya ditarik ke pusat. Pemerintah daerah dinilai lebih memahami dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di daerahnya. Jika berbagai kewenangan daerah ditarik ke pusat, ke depannya akan menimbulkan kegaduhan dari daerah-daerah.

“Seharusnya dipilah-pilah, mana perizinan yang diurus daerah, mana yang pusat. Dan ini akan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa. Jangan sampai nanti ada pihak asing yang memborong lapangan pekerjaan di daerah. Ini akan panjang masalahnya, jangan sampai DPD kendor memperjuangkan aspirasi daerah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait