DPN Peradi-SAI Siap Jalankan Program Unggulan Tahun 2022
Terbaru

DPN Peradi-SAI Siap Jalankan Program Unggulan Tahun 2022

Tujuan rapat kali ini adalah untuk membahas program unggulan yang akan dilaksanakan oleh DPN dan DPC Peradi-SAI di seluruh Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Rapat DPN Peradi-SAI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Jumat (5/8). Foto: istimewa.
Rapat DPN Peradi-SAI di Hotel Fairmont, Jakarta pada Jumat (5/8). Foto: istimewa.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi-SAI baru saja menggelar Rapat DPN di Hotel Fairmont, Jakarta pada Jumat (5/8). Acara ini merupakan program lanjutan, setelah sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Denpasar, Bali pada 10-12 Juni 2022.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Juniver Girsang menjelaskan, menjadi agenda yang sudah ditetapkan sesuai anggaran dasar, tujuan rapat kali ini adalah untuk membahas program unggulan yang akan dilaksanakan oleh DPN dan DPC Peradi-SAI di seluruh Indonesia. Setidaknya, ada tiga poin utama yang telah dibahas, yaitu upaya peningkatan kualitas para advokat; pelayanan kepada masyarakat; serta cara para advokat menjalankan profesinya dengan catatan—harus bisa profesional dan tidak mengandalkan statement-statement yang tidak memiliki dasar hukumnya.

 

Juniver menambahkan, keberadaan organisasi advokat semestinya memberikan manfaat bagi kehidupan bernegara dan semua masyarakat pencari keadilan.

 

“Advokat harus betul-betul melaksanakan kode etik secara baik dan benar. Terakhir, dalam keputusan menyatakan, advokat bertanggung jawab dalam pembahasan undang-undang, khususnya RUU KUHP, KUHAP, dan Hukum Acara Perdata. Peradi kita harus ikut bertanggung jawab membahasnya. Dan kita berhasil mengikuti rapat-rapat pembahasan undang-undang, khususnya hukum acara perdata. DPR menyatakan, Peradi-SAI adalah Peradi yang sangat menonjol menyampaikan pendapatnya dan sangat bermanfaat menyampaikan pembahasan,” kata Juniver.

 

Sekretaris Jenderal Peradi-sai, Patra M Zen, mengatakan, Rapat DPN ini diikuti 148 pengurus DPN dan dihadiri oleh Pimpinan Dewan Pengawas, Dewan Kehormatan Pusat, dan Komisi Pengawas, antara lain Denny Kailimang, Hamdan Zulva, dan Hotma Sitoempul. "Seusai Rapat DPN, semua program akan dilaksanakan bekerja sama dengan semua DPC dari Banda Aceh sampai Jayapura," ujar Patra.

 

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-77, Komite Advokasi dan Bantuan Hukum akan menyelenggarakan penyuluhan hukum secara serentak di 77 rumah tahanan (rutan). Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite, Fransisca Romana.

 

Sebagai informasi, Pengurus DPN Peradi masa bakti 2020- 2025 telah membentuk 13 Komite, yakni: Komite Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); Komite Pendidikan Berkelanjutan; Komite Ujian Profesi Advokat (UPA); Komite Organisasi dan Keanggotaan; Komite Magang dan Pengangkatan Advokat; Komite Sosial dan Kemasyarakatan; Komite Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga; Komite Kerjasama Internasional; Komite Penelitian dan Pengembangan Isu-Isu Strategis; Komite Hubungan Masyarakat; Komite Pembelaan Profesi; Komite Advokasi dan Bantuan Hukum; dan Komite Seni dan Olah Raga.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI).

Tags: