DPR Bakal ‘Kebut’ Pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Perundangan
Berita

DPR Bakal ‘Kebut’ Pembahasan RUU Pembentukan Peraturan Perundangan

Untuk mengatasi persoalan pembahasan RUU yang belum rampung dapat dilanjutkan oleh DPR dan pemerintahan periode berikutnya. Disarankan revisi UU 12/2011 dilakukan terbatas, hanya mengesahkan aturan mekanisme carry over pembahasan RUU agar bisa segera diberlakukan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Pembenahan sistem peraturan perundang-undangan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan, parsial, dan kasuistik. Namun harus menyentuh pada sistem mendasar pada kewenangan kelembagaan. Seperti soal perencanaan RUU, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Daerah (Perda), dan jenis peraturan perundang-undangan lain,” ujar Sholikin.

 

Menurutnya, melalui revisi UU 12/2011 salah satu cara mengatasi sejumlah persoalan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Seperti, tidak adanya aturan mekanisme carry over terhadap pembahasan RUU yang tidak selesai/rampung dalam satu periode anggota DPR.

 

Baginya, sulit rasanya DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah pasal yang direvisi. Belum lagi, apakah DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar dalam sistem pembentukkan peraturan perundang-undangan. “Ini tantangan bagi DPR dan pemerintah, apakah dapat menyelesaikan revisi UU 12/2011 dengan waktu tersisa, hanya dua bulan?”

 

Meski begitu, Sholikin menyarankan agar revisi UU 12/2011 segera dilakukan secara terbatas, khusus hanya revisi memasukkan materi mekanisme carry over pembahasan RUU agar bisa segera diberlakukan. Pengaturan ini agar sejumlah RUU yang belum rampung dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2019-2024. “Persoalan carry over memang dapat menjadi upaya efisien dan efektivitas pembahasan sebuah RUU,” kata dia.

 

Selanjutnya, setelah dilakukan revisi terbatas, DPR dan pemerintahan baru periode 2019-20124 harus melakukan revisi lanjutan terhadap UU 12/2011. “Jadi sekarang revisi untuk carry over dan tahun depan revisi seluruhnya untuk memperbaiki sistem peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait