DPR Bakal Proses RUU PPRT
Terbaru

DPR Bakal Proses RUU PPRT

Telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2023 dengan nomor urut 15. Berharap menjadi usul inisiatif DPR melalui paripurna dan dirampungkan pembahasan di 2023.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dorongan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menemui titik terang terus dilakukan sejumlah pihak pegiat perempuan. Begitu pula harapan anggota dewan agar nasib RUU yang telah jalan di tempat selama 18 tahun (sejak 2004) dapat segera diproses DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak bakal diproses sesuai mekanisme yang berlaku, seperti RUU PPRT. Dia menegaskan setiap RUU yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023 bakal diutamakan untuk ditindaklanjuti.

“Dalam masa sidang ini, kami akan melihat agenda (RUU PPRT) itu sudah masuk di prolegnas. Jika sudah masuk prolegnas, maka akan berproses sesuai dengan mekanisme,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan RUU PPRT yang menjadi usul inisiatif DPR itu telah diajukan sejak 2004 silam tak juga kunjung diboyong dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Padahal, profesi pekerja rumah tangga menanti belasan tahun tanpa ada kejelasan aturan yang nantinya bakal memberikan perlindungan dan hak-hak konstitusionalnya.

“Munculnya gagasan dan diwujudkan dalam bentuk RUU PPRT menjadi kesadaran bahwa pekerja rumah tangga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan profesi lainnya agar dipenuhi.”

Anggota Komisi IV DPR Luluk Nur Hamidah mengaku telah disambangi koalisi masyarakat sipil untuk pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, masyarakat termasuk dirinya tak bosan-bosan mengingatkan semua anggota dewan agar peka terhadap mimpi para pekerja rumah tangga yang mengindam-idamkan RUU PPRT menjadi UU. Apalagi pekerja rumah tangga menjadi bagian elemen bangsa.

Menurutnya, ada hak konstitusional yang harus ditunaikan dan hak moral etik anggota legislatif dipilih sebagai wakil rakyat di parlemen sebagai pembentuk UU dipilih antara lain oleh profesi pekerja rumah tangga. “Kita terus mengingatkan dan tidak lelah dan putus asa bahwa kiranya di tahun ini kita benar-benar memiliki komitmen dan agenda politik untuk menyelesaikan RUU PPRT menjadi UU,” pintanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menuturkan pembahasan RUU PPRT hingga persetujuan menjadi UU dalam paripurna harusnya menjadi legacy atau warisan DPR periode 2019-2024 dalam memberikan perlindungan terhadap profesi pekerja rumah tangga. Sebab, selama ini pekerja rumah tangga menjadi profesi yang rentan di bawah tekanan dan eksploitasi.

Bahkan, berdasarkan keterangan dari koalisi masyarakat sipil untuk RUU PPRT tentang adanya pekerja rumah tangga mengalami perbudakan bertahun- tahun. Luluk yang juga tercatat sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) itu berharap betul agar di tahun 2023 RUU PPRT dapat titik terang diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR, serta jadwal pembahasan hingga persetujuan menjadi UU.

“Kita memiliki kesempatan memimpin ASEAN kembali, jangan sampai kita mengulangi kegagalan kita pada P20 kita malu karena tidak bisa memberikan perlindungan terhadap pekerja migran  Indonesia di luar negeri,” katanya.

Tags:

Berita Terkait