DPR Berupaya Rampungkan Target RUU Prolegnas 2020
Berita

DPR Berupaya Rampungkan Target RUU Prolegnas 2020

Terutama RUU Cipta Kerja yang pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan transparan yang diharapkan memiliki legitimasi yang kuat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Dia menilai berbagai regulasi yang tumpang tindih dan merumitkan hingga menjebak semua pihak dengan berbagai resiko mesti disudahi. Menurutnya, perbaikan dan penataan regulasi sedianya didedikasikan bagi perekomian yang berkeadilan. “Dengan menyediakan kesempatan kerja yang berkualitas seluas-luasnya, kita ingin semua harus bekerja. kita ingin semua sejahtera,” harapnya.

Masih menuai polemik

Sementara Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Amin Ak menyoroti langkah pemerintah yang berupaya mengubah peraturan di berbagai UU melalui RUU Cipta Kerja yang masih menuai polemik. Misalnya, Bab X draft RUU Cipta Kerja tentang investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional itu berpotensi menabrak konstitusi.

Dia melihat terdapat tiga persoalan dalam Bab X RUU Cipta Kerja itu. Pertama, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bakal dibentuk melalui RUU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan banyak persoalan. Mulai dari bentuk kelembagaan, skema investasi yang dilakukan, penatausahaan aset-aset negara yang bakal diinvestasikan, hingga status aset negara yang berubah menjadi milik lembaga.

Selain itu, kerja sama pembentukan perusahaan patungan, pembentukan entitas khusus dengan badan asing, ketentuan yang melarang pihak manapun (termasuk penegak hukum) untuk menyita aset lembaga, serta persoalan hilangnya status penyelenggara negara pada lembaga yang mengelola aset negara ini. Ironisnya, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa pengurus dan pegawai lembaga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

“Pasal tersebut jelas-jelas membentengi pelaku tindak korupsi dengan dalih investasi dan alasan imunitas,” kritik Anggota Komisi VI DPR ini.

Kedua, tujuan dan skema investasi bertentangan dengan spirit Pasal 33 UUD Tahun 1945. Dia menilai adanya aroma liberalisasi dalam proses investasi sangat kuat dalam Pasal 146 ayat (1) draf RUU Cipta Kerja yang menyebutkan, “Investasi pemerintah pusat hanya bertujuan untuk meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.” 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu beranggapan, investasi semestinya bertujuan pada lima aspek yakni pertumbuhan ekonomi; pengentasasan kemiskinan; prioritas pengembangan Sumber Daya Manusia dan ekonomi padat karya; keadilan bagi pelaku usaha dan pekerja; serta berpihak kepada pemberdayaan UMKM untuk menciptakan lapangan kerja.

Ketiga, aspek kelembagaan menjadi poin penting untuk diperbaiki. Dia menilai hampir seluruh pasal terkait LPI, memunculkan polemik dan kontradiktif dengan prinsip akuntabilitas dan equality before the law. Menurutnya, ketiadaan dewan pengawas yang mengontrol LPI serta ketentuan yang menghadang masuknya penegak hukum saat terjadi kerugian negara membuat LPI kebal, tak tersentuh hukum. “Padahal, KPK pun memiliki dewan pengawas. Jadi RUU Cipta Kerja sebetulnya untuk kepentingan siapa?”

Tags:

Berita Terkait