DPR dan Pemerintah Harusnya Segera Tetapkan Prolegnas 2022
Utama

DPR dan Pemerintah Harusnya Segera Tetapkan Prolegnas 2022

Agar keterlambatan penyusunan dan pengesahan Prolegnas sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali. Bukan justru menambah beban Prolegnas 2021 dengan menambah 4 RUU baru yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU ITE, dan RUU BPK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Alih-alih melakukan koreksi atas beban Prolegnas yang telah ditetapkan, DPR bersama dengan Pemerintah justru menggunakan momentum evaluasi Prolegnas untuk menambah beban dengan memasukkan 3 RUU tambahan. Padahal bila merujuk pada capaian kinerja legislasi sebelumnya, beban 33 RUU dalam Prolegnas 2021 sebelum dilakukan evaluasi sudah sangat berat dan tak mungkin terselesaikan.

PSHK mencatat dalam 6 tahun terakhir, capaian Prolegnas selalu jauh berada di bawah yang ditargetkan. Pada 2015, DPR hanya meloloskan 3 RUU dari 40 RUU; pada 2016, 10 RUU dari 50 RUU; pada 2017, 6 RUU dari 52 RUU; pada 2018, 5 RUU dari 50 RUU; pada 2019, 14 RUU dari 55 RUU; pada 2020, 3 RUU dari 37 RUU.

Pada tahun ini, sejak pengesahan Prolegnas 2021, DPR bersama Pemerintah baru meloloskan 1 RUU yang berasal dari daftar Prolegnas 2021 menjadi Undang-Undang. Yakni, RUU tentang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (RUU MLA) in Criminal Matters menjadi UU yang disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (21/9/2021) lalu.    

Karena itu, PSHK mendesak agar DPR dan Pemerintah harus mengevaluasi proses evaluasi dan penetapan Perubahan Prolegnas 2021. “DPR bersama dengan Pemerintah segera mengesahkan Prolegnas 2022 agar keterlambatan penyusunan dan pengesahan Prolegnas sebagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang kembali,” harapnya.

Sebelumnya, seperti dikutip Antara, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9/2021) kemarin, DPR dan Pemerintah menyetujui perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dengan memasukkan 4 RUU usulan pemerintah dan DPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin dalam Rapat Paripurna DPR RI menjelaskan Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati sebanyak 33 RUU yang terdiri atas 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.

Menurut dia, dalam perkembangannya, RUU tersebut ada yang sudah disahkan menjadi UU, masuk pembicaraan tingkat 1, menunggu Surat Presiden (Surpres), dan masih proses harmonisasi di Baleg. Dia mengatakan melihat perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat, Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI pada Rabu 15 September 2021, menyetujui dan menyepakati beberapa poin

Menurut dia, raker tersebut memasukkan 3 RUU usulan pemerintah dan 1 usulan DPR RI dalam Prolegnas 2021. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; dan RUU tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Satu RUU usulan DPR RI adalah RUU tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK).

"Memasukkan satu RUU usulan DPR RI dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 yaitu RUU tentang Bahan Kimia," katanya.

Tags:

Berita Terkait