DPR Diminta Menata Ulang Seluruh Materi UU ITE
Utama

DPR Diminta Menata Ulang Seluruh Materi UU ITE

Tidak hanya terbatas membahas 5 pasal tertentu saja terkait kejahatan siber dan pemidanaan, tetapi merespons semua perkembangan digital. Hal terpenting pembahasan RUU ITE harus memenuhi syarat formil, partisipasi publik untuk mendapat masukan yang bermakna.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Setelah mematangkan naskah akademik dan draf Revisi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), pemerintah telah menyerahkan surat presiden (Surpres) ke DPR. Selanjutnya, RUU ini tinggal menunggu pembahasan antara pemerintah dan DPR terutama terhadap pasal-pasal yang selama ini dianggap bermasalah dalam penerapannya.

“Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohamad Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya akhir pekan lalu di Jakarta.

Mahfud mengatakan Surpres dengan nomor R-58/Pres/12/2021 perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE tertanggal 16 Desember 2021 menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memperbaiki UU ITE. Selain Surpres, pemerintah pun melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam Surpres, pemerintah meminta percepatan pembahasan agar sebagai RUU yang diprioritaskan DPR untuk disetujui menjadi UU. Sebab, RUU ITE sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 menempati nomor urut 28. Dalam Surpres itu, Presiden menunjuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Dalam materi muatan RUU ini, tegas Mahfud, pemerintah hanya merevisi secara terbatas terhadap substansi pasal-pasal tertentu yakni hanya empat pasal. Seperti Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain empat pasal tersebut, ternyata pemerintah mengusulkan adanya penambahan pasal baru yang bakal direvisi dalam UU ITE yakni Pasal 45C.

Terpisah, Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan DPR saat ini dalam kondisi reses. Nantinya, Surpres yang diterima pimpinan DPR bakal dibacakan dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada 10 Januari 2022 mendatang. “Jadi belum sampaikan ke kami di Komisi I,” ujar Christina Aryani kepada Hukumonline, Senin (27/12/2021).

Dia mengatakan RUU ITE ini merupakan inisiatif pemerintah yang bakal menjadi pembahasan prioritas karena sudah terdapat naskah akademik dan draf RUU. Apalagi, pembahasan revisi UU ITE bersifat terbatas hanya beberapa pasal saja yang menjadi fokus perubahan. “Semoga bisa berjalan cepat dan dapat segera disahkan menjadi UU,” ujar politisi Partai Golongan Karya itu.

Tags:

Berita Terkait