DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP
Utama

DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP

Politik hukum pembentuk UU ke depannya akan memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap atau melibatkan siapapun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin, red) menjadi perbuatan pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
  1. Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
  3. Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Pasal 421

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:
  1. Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya.
  2. Melakukan perbuatan cabul dengan seseoroang yang diketahui atau patut diduga anak.
  3. Dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu menegaskan dalam Pasal 420 draf RUU KUHP yang dipidana adalah orang yang melakukan perbuatan cabul. Dia menerangkan perbuatan cabul dilakukan oleh, terhadap atau melibatkan orang yang berlainan jenis atau sesama jenis kelamin. “Maka jika (perbuatan cabul, red) itu dilakukan akan dipidana,” kata Arsul.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerangkan dalam KUHP yang berlaku, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap atau melibatkan sesama jenis kelamin tidak jelas pengaturannya. Makanya, persoalan ini menjadi politik hukum pembentuk UU ke depannya dengan memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap atau melibatkan siapapun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin, red) menjadi perbuatan pidana.

Selain perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 dan 421 RUU KUHP, DPR dan pemerintah pun telah bersepakat untuk menetapkan perbuatan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah alias “kumpul kebo” sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

Insya Allah, Komisi III DPR tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RUU KUHP nanti,” katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pengesahan RKUHP sempat tertunda akibat adannya demonstrasi penolakan pada 2019 lalu. Padahal pemerintah telah memiliki konsep moderat. Menurutnya, belum adanya aturan yang mengatur larangan LGBT, pemerintah pun tak dapat menindak hukum secara adminsitrasi negara, perdata, pidana maupun tata negara terhadap pelaku LGBT.

Tags:

Berita Terkait