DPR Diminta Segera Revisi Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan
Berita

DPR Diminta Segera Revisi Batas Usia Anak dalam UU Perkawinan

Masukan ini menjadi bahan dalam rapat internal di Baleg terkait batasan usia perkawinan bagi perempuan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Baleg DPR, Eva Kusuma Sundari sepakat atas usulan KPP, perlu pengaturan batas usia perkawinan antara laki dan perempuan. Dia juga sepakat batas usia perkawinan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun disamakan dengan laki-laki. Menurutnya, persamaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan agar ada kesetaraan berbasis gender.

 

Eva yang juga anggota KPP itu mengatakan usulan batas usia perkawinan nantinya bakal menjadi bahan rapat di tingkat internal Baleg dengan tetap merujuk pada putusan MK tersebut. Dalam putusan MK memberikan ruang dan waktu selama 3 tahun. Namun, Baleg tetap didorong agar segera melakukan revisi terbatas terhadap UU Perkawinan. “DPR tidak perlu menunggu sampai tiga tahun,” lanjutnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu beralasan jangka waktu 3 tahun bila tidak disegerakan akan semakin banyak laporan terkait maraknya perkawinan anak. Dia berharap dengan tersisa waktu dua bulan masa bhakti DPR periode 2014-2019, DPR bisa mengetuk palu persetujuan revisi UU Perkawinan masuk Prolegnas, maka pembahasan bisa dilakukan.

 

Merespon masukan dari KPP, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan usulan KKP tentu menjadi bahan menarik yang dapat dijadikan materi rapat internal. Meski begitu, Supratman enggan memberikan kepastian berapa batas usia perkawinan, apakah sesuai putusan MK, 19 tahun atau ada usulan lain. Yang pasti, Baleg akan memutuskan setelah adanya rapat internal.

 

“Apa yang disampaikan KPP akan kita terima dan disampaikan ke pimpinan untuk diagendakan rapat di internal,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Tags:

Berita Terkait