DPR Diminta Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji
Terbaru

DPR Diminta Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji

Usulan kenaikan biaya haji menjadi suatu keanehan ditengah penurunan biaya haji oleh Arab Saudi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DPR Diminta Tolak Rencana Kenaikan Biaya Haji
Hukumonline

Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikan biaya haji menjadi Rp69 juta rupiah untuk pemberangkatan haji tahun ini. Hal ini menjadi perhatian publik lantaran pihak Arab Saudi justru menurunkan paket haji sebesar 30 persen dibanding tahun 2022 lalu.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, kenaikan biaya haki yang diusulkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qournas tidak terpengaruh oleh biaya haji di Arab Saudi. Kenaikan biaya haji tersebut dipengaruhi oleh biaya transportasi hingga akomodasi Jemaah haji.

Namun menurut praktisi hukum TM Luthfi Yazid, usulan kenaikan biaya haji menjadi suatu keanehan ditengah penurunan biaya haji oleh Arab Saudi.

Baca Juga:

“Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada tahun 2023, akan tetapi tiba – tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai 69 juta rupiah. Dan kalau dia tidak bisa memenuhi 69 juta rupiah, tidak bisa berangkat dan dengan demikian uangnya tetap disimpan di Bank atau rekening Kementerian Agama Republik Indonesia,” kata Luthfi dalam pernyataan resmi, Rabu (25/1).

Luthfi menilai bahwa sudah dua tahun Indonesia tidak mengirimkan jamaah hajinya dengan berbagai alasan, padahal masa tunggu untuk berangkat diperkirakan ada yang sampai 30 sampai dengan 40 tahun. Sementara, beberapa negara, meskipun berada dalam situasi pandemi covid 19 tetap mengirimkan jamaahnya. Semestinya, dengan sudah selesainya covid 19 atau Corona ini biaya haji harusnya lebih murah oleh karena tidak ada lagi biaya swab, biaya quarantine, biaya antigen, atau biaya kesehatan lainnya.

Jika apa yang sudah diatur dalam undang – undang Haji dan Umrah yakni ketentuan dalam pasal 2 agar penyelenggaraan ibadah haji ini bersifat transparan dan akuntabel itu benar-benar dilaksanakan sehingga apa yang ada didalam peraturan ( law in book) dan yang ada didalam pelaksanaannya ( law in action) itu koheren atau sesuai.

Apabila pemerintah maupun legislatif tidak lagi menjadi tumpuan harapan atau tidak lagi dapat di percaya maka dikhawatirkan akan timbulnya public distrust. Ketidakpercayaan public kepada pemerintah akan sangat merugikan. Oleh sebab itu, diharapkan kepada DPR sebagai wakil rakyat untuk tidak menyetujui usulan Menteri Agama Republik Indonesia guna menaikan biaya atau ongkos haji.

Tags:

Berita Terkait