DPR Dukung Pemerintah Bila Ingin Percepat Pembahasan RKUHP
Berita

DPR Dukung Pemerintah Bila Ingin Percepat Pembahasan RKUHP

KUHP sebagai induk hukum pidana tentu menjadi penting menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman. DPR berharap Presiden dapat segera mengirimkan Surpres penjadwalan waktu pembahasan RKUHP.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia menilai KUHP sebagai induk hukum pidana tentu menjadi penting menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaharuan seiring dengan perkembangan zaman. Menurut dia, aspirasi masyarakat terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) turut menambah krusialnya pengesahan RKUHP.

"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda," ujarnya.

Herman mengatakan apalagi jika melihat fenomena hukum saat ini, seperti pemidanaan dalam UU ITE, aspirasi publik atas revisi UU ITE juga membutuhkan revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik.

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Sebab, kurangnya sosialisasi membuat banyaknya isu negatif sempat menjadi catatan penting DPR saat pengesahan RKUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.

"Kami melihat Pemerintah sudah mulai melakukan kembali sosialisasi RKUHP dan hal ini tentu sangat diperlukan agar publik mendapat pemahaman yang benar soal isi RKUHP ini.”

Dia melanjutkan rencananya Pemerintah dan DPR akan terus melakukan sosialisasi RKUHP ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan dari masyarakat umum dan akademisi. Misalnya, membahas hal-hal terkait living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat yang akan diatur dalam RKUHP.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan RKUHP mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Saat menjadi keynote speaker atau pembicara kunci pada Diskusi Publik RKUHP dan UU ITE secara daring di Jakarta, Kamis (4/3/2021), Mahfud mengatakan pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda.

Mantan Ketua Mahkamah kontitusini ini menegaskan hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU Hukum Pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini seharusnya diubah.

Tags:

Berita Terkait