DPR Dukung Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Terbaru

DPR Dukung Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ACT karena ada ketidaksesuaian penggunaan persentase dana untuk operasional yayasan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Selain ancaman pidana terhadap oknum petinggi pada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditengarai melakukan penyelewengan dana yang dihimpun, secara kelembagaan pun terancam dibekukan pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ACT.

Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto kepada wartawan, Rabu (6/7/2022). “Kementerian Sosial pun mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022,” ujarnya.

Bagi Yandri, seberapapun jumlah dana yang diselewengkan tetap harus ditindak. Pasalnya dana yang terhimpun merupakan donasi publik yang diperuntukan bagi kegiatan sosial dan kemanusiaan yang tertimpa musibah, bukan malah digunakan kepentingan pribadi. Dia menilai tindakan tegas terhadap semua lembaga yang menghimpun dana yang ditengarai terjadi penyimpangan harus ditindak demi mengembalikan kepercayaan publik.

Sementara Kemensos secara resmi mencabut izin penyelenggaraan PUB yang telah diberikan ke Yayasan ACT tahun 2022. Pencabutan dilakukan akibat adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Pencabutan izin penyelenggaraan PUB dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:

Mengacu pada rumusan norma Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. Sementara klarifikasi Presiden ACT lbnu Khajar menyebutkan menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Tags:

Berita Terkait