DPR Dukung Upaya Banding WTO, Pemerintah Harus Fokus Hilirisasi
Terbaru

DPR Dukung Upaya Banding WTO, Pemerintah Harus Fokus Hilirisasi

Keseriusan pemerintah dengan mengembangkan hilirisasi hasil sumber daya alam mesti dimaksimalkan. Sebab, hilirisasi sektor mineral dan batubara menjadi amanat UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Upaya banding atas keputusan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia yang bakal ditempuh pemerintah Indonesia mendapat dukungan dari parlemen. Banding menjadi bagian untuk ‘melawan’ gugatan Uni Eropa atas kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bahan mentah nikel ke negara-negara lain. Namun demikian, pemerintah Indonesia harus tetap mengembangkan hilirisasi.

“Kita dukung pemerintah untuk melakukan banding terkait larangan ekspor nikel. Tapi pemerintah juga harus mendorong pengembangan hilirisasi nikel dari hulu hingga hilir,” ujar Anggota Komisi VII DPR Sartono dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Dia mengingatkan pemerintah tak sekedar melarang ekspor bahan mentah nikel, tapi juga bahan mentah lainnya. Pemerintah harus mempermudah perizinan berusaha sebagai bagian menciptakan iklim investasi yang sejuk. Baginya, hilirisasi sektor mineral dan batubara menjadi amanat UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yakni memberikan nilai tambah hasil tambang.

Dampaknya, perekonomian masyarakat pun dapat meningkat karena terciptanya lapangan pekerjaan dan sudah tentu berpengaruh positif terhadap pendapatan negara. Indonesia wajar mengambil bagian besar dalam industri baterai dan kendaraan listrik karena menjadi negara penghasil nikel. Karenanya, transisi energi menjadikan industri baterai menjadi peluang besar bagi perekonomian nasional.

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan political will menjadi kunci dalam mengembangkan industri nikel. Karenanya, keseriusan pemerintah dengan mengembangkan hilirisasi hasil sumber daya alam mesti dimaksimalkan. Apalagi pemerintah sedari dulu sudah diingatkan agar tidak mengabaikan potensi hasil alamnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar melanjutkan keputusan menempuh upaya banding atas keputusan WTO menjadi langkah tepat untuk mempertahankan kebijakan pemerintah Indonesia. Yakni pelarangan ekspor serta kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri. Tapi kebijakan tersebut dianggap WTO terbukti melanggar ketentuan organisasi dagang dunia.

Gunhar meminta pemerintah Indonesia agar tetap melanjutkan program hilirisasi nikel, walaupun WTO menyatakan Indonesia kalah dalam perkara larangan ekspor nikel. Baginya, kebijakan pelarangan ekspor nikel dalam bentuk mentah sudah tepat demi meningkatkan nilai jual dan pendapatan negara. Karenanya, keputusan WTO mesti diajukan langkah banding.

Tags:

Berita Terkait