DPR Gagas RUU 65 Daerah Otonomi
Berita

DPR Gagas RUU 65 Daerah Otonomi

Disetujui untuk dibahas karena masa moratorium sudah lewat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
DPR Gagas RUU 65 Daerah Otonomi
Hukumonline

Sejumlah warga Papua mengiringi rapat paripurna DPR, Kamis (24/10). Mereka ingin menyaksikan rapat pengesahan RUU Pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru sebagai inisiatif DPR. Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan tingkat I oleh Komisi II. Sembilan fraksi intinya menyetujui RUU tersebut dilakukan pembahasan ke tingkat selanjutnya dengan pemerintah.

Sembilan fraksi itu adalah Demokrat, PDIP, Golkar, PKS, PPP, PAN, PKB, Gerindra, dan Hanura. Setelah ditanya pimpinan sidang Taufik Kurniawan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya.

Golkar misalnya. Dalam pandangan fraksinya yang dibacakan Idris Laena berpandangan tata kelola pemerintaan daerah menunjukan perkembangan yang baik. Hal itu sejalan dengan perkembangan otonomi daerah di berbagai daerah. Apalagi desakan dan aspirasi masyarakat daerah Papua misalnya mengharuskan adanya pemekaran daerah dengan luas wilayah yang sedemikian besar. Karena itu setuju adanya pembahasan lanjutan.

PDIP, melalui juru bicaraAlexander Litaay menyatakan pembentukan otonomi daerah diharapkan tidak menjadi beban bagi masyarakat setempat. Sedangkan pemerintah dan DPR mengawasi jalannya pemerintahan daerah otonom. Dua hal itu, lanjutnya dimaksudkan agar pemerintahan daerah otonom baru berjalan sesuai harapan dan tidak menyimpang dari gagasan pembentukan.

Fraksi PPP melalui AW Thalib punya pandangan senada. Menurutnya, aspirasi masyarakat daerah perlu ditampung dan ditindaklanjuti. “Pembentukan daerah otonom baru diperlukan agar pemerintah kian dekat dengan masyarakat.”

Daerah otonom baru menurutnya memangkas birokrasi. Tidak pula berbenturan dengan moratorium otonomi daerah baru yang sudah berakhir. Makanya pemberlakuan daerah otonom dapat dilakukan kembali. “Perubahan dan kesejahteraan masyarakat memerlukan pembentukan daerah otonomi baru,” ujarnya.

Juru bicara Fraksi PKS Buchori Yusuf mengatakan pemekaran sejumlah daerah otonomi baru layak dipertimbangkan. Dilihat dari pendekatan yuridis, sosiologis dan budaya. Karena itu PKS meminta kajian mendalam. Apalagi dari rencana 65 daerah otonom baru, 19 diantaranya di Papua. “Fraksi PKS setuju RUU tersebut menjadi inisiatif DPR dan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar anggota Komisi III itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait