DPR Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Agar Tidak Rangkap Jabatan
Terbaru

DPR Ingatkan Penjabat Kepala Daerah Agar Tidak Rangkap Jabatan

Sudah terdapat aturan larangan rangkap jabatan dalam UU Pemerintahan Daerah. Tapi, Mendagri perlu membuat aturan tegas dalam konsideran surat keputusan (SK) pelantikan pejabat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk sejumlah orang menjadi penjabat kepala daerah di sejumlah wilayah. Namun, faktanya ada penjabat kepala daerah sebelumnya aktif pada sebuah instansi atau lembaga tertentu. Karena itu, saat menjadi penjabat kepala daerah baik di level gubernur maupun bupati/walikota tak boleh rangkap jabatan.

“Kalau ada penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang melalui keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Dia mengingatkan agar penjabat daerah melepaskan jabatan sebelumnya di tempat asal mengabdi untuk menghindari rangkap jabatan. Tujuannya agar penjabat kepala daerah fokus dalam melaksanakan jabatan kepala daerah dalam membangun daerah yang dipimpinnya, serta melayani masyarakat setempat.

Junimart bakal membahas soal aturan rangkap jabatan dengan pihak Kemendagri. Pandangan Junimart merespon adanya penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang diduga masih menjabat Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Suumber Daya Mineral (Dirjen ESDM). Penunjukan Ridwan yang ditengarai masih menjabat Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM bakal dievaluasi.

“Dia harus memilih penjabat atau tetap (Dirjen Mneral Batubara Kementerian ESDM, red). Ini akan kita minta klarifikasi,” lanjutnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpendapat Mendagri Tito Karnavian semestinya bersikap atas masih adanya penjabat kepala daerah yang rangkap jabatan. Apalagi terdapat aturan larangan rangkap jabatan.

Anggota Komisi II DPR Guspardi menilai penjabat kepala daerah tak boleh rangkap jabatan strktural di eselon sebelumnya agar dapat memastikan penjabat kepala daerah fokus menjalankan tugasnya dalam memimpin daerah. Penjabat kepala daerah yang masih rangkap jabatan di instansi asalnya dimungkinkan bakal terganggu dalam melaksanakan jabatan kepala daerah secara profesional dan optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Tags:

Berita Terkait