DPR Janji Kebut Pembahasan 7 RUU Ini
Utama

DPR Janji Kebut Pembahasan 7 RUU Ini

Mulai RUU Perlidungan Data Pribadi (PDP), hingga RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). DPR diminta lebih produktif jika konsisten dan berkomitmen untuk fokus bekerja sesuai tugas dan fungsi pokoknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Bisa lebih produktif

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpandangan, DPR pada masa sidang sebelumnya hanya mengesahkan 1 RUU Otsus bagi Provinsi Papua menjadi UU. Sebaliknya sejumlah RUU yang telah dibahas mendalam, diperpanjang beberapa kali masa sidang tak rampung. Seperti revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah RUU lainnya.

“DPR semestinya bisa lebih produktif jika konsisten dan berkomitmen untuk fokus bekerja sesuai dengan fungsi pokok mereka,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, diperpanjangnya pembahasan RUU PDP dan revisi UU 24/2007 menjadi contoh betapa rendahnya komitmen DPR dan pemerintah dalam merespon persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat. Sebab, kata Lucius, materi pembahasan yang nyaris rampung dihambat oleh perbedaan konsep lembaga pengawas data pribadi antara DPR dan Pemerintah.  

Dia mengakui perpanjangan proses pembahasan RUU memang diizinkan melalui Pasal 99 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan Pasal 97 Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-undang. Namun, alasan perpanjangan sebuah RUU tersebut harus jelas. Seperti adanya materi muatan RUU bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak, serta beban tugas Komisi, gabungan Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus.

“Tetapi apa saja alasan perpanjangan pembahasan RUU-RUU tersebut tidak terinformasikan kepada publik sebagai pihak yang harus tunduk kepada setiap peraturan perundangan-undangan yang dikeluarkan oleh negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait