DPR Janji Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021
Berita

DPR Janji Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas diperkirakan bakal terjadi perubahan jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021. Salah satunya usulan dikeluarkannya RUU Pemilu dari daftar oleh pengusul.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pihaknya bakal membahas kelanjutan daftar Prolegnas Prioritas 2021. Semula telah disepakati Baleg, Pemerintah, dan DPD sebanyak 33 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Tapi, sepertinya bakal terjadi perubahan jumlah RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Agenda rapat Baleg nantinya terkait penyempurnaan Prolegnas Prioritas 2021 antara pemerintah, Baleg, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD. Menurutnya, dalam rapat tersebut bukan tidak mungkin bakal terdapat RUU yang dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Seperti RUU Pemilu yang sudah direncanakan bakal dicabut oleh pengusulnya, Komisi II DPR. “Semua tergantung sikap fraksi-fraksi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi menilai keterlambatan pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2021 memperpanjang catatan serupa pada 2 tahun terakhir sejak 2019 dan 2020. Menurutnya, keterlambatan pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2021 ini secara yuridis bentuk pelanggaran terhadap UU.

Dia mengutip Pasal 20 ayat (6) UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menyebutkan, “Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”.

Sementara penetapan RUU tentang APBN dilakukan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan, sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (4) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan begitu, akhir Oktober setiap tahunnya RUU APBN semestinya sudah disahkan. Fajri mencatat dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, DPR dan pemerintah hanya 1 kali mengesahkan Prolegnas sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (6) UU 15/2019 yakni Prolegnas Prioritas 2019 pada 31 Oktober 2018 silam.

“Sedangkan dalam 5 tahun lainnya disahkan melebihi waktu,” ujarnya

Keterlambatan pengesahan Prolegnas Prioritas menunjukan beberapa hal. Pertama, kondisi tersebut menunjukan adanya ketidakharmonisan antara dokumen perencanaan legislasi dengan perencanaan pembangunan. Kedua, ketidaksinkronan ini berdampak besar terhadap ketidakefektifan dukungan pembentukan UU terhadap pembangunan. Begitu pula terhadap serapan penggunaan anggaran di periode 2021.

Ketiga, tidak jelasnya alasan belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 DPR melalui paripurna menunjukan cerminan proses yang tak transparan. Keempat, berdampak menurunkan kewibawaan Prolegnas sebagai dokumen perencanaan legislasi yang semestinya menjadi rujukan dalam pelaksanaan kinerja DPR dan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait