DPR Masih Susun Naskah Akademik RUU Kesehatan
Terbaru

DPR Masih Susun Naskah Akademik RUU Kesehatan

Baleg memastikan RUU Kesehatan yang beredar di masyarakat bukan produk legislasi DPR. IDI meminta RUU Kesehatan dikeluarkan dari daftar Prolegnas prioritas 2023 karena dianggap melemahkan organisasi profesi tenaga kesehatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejumlah organisasi profesi kesehatan yang menolak rencana DPR merevisi sejumlah UU melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan terus bergulir. Yang menjadi persoalan bagi kalangan organisasi profesi kesehatan, RUU Kesehatan disusun dengan menggunakan metode omnibus law. Sehingga, UU eksisting yang mengatur tenaga kesehatan ‘terpaksa’ ditarik masuk dan direvisi melalui UU Kesehatan sebagaimana draf RUU yang beredar di masyarakat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Muhammad Nurdin menegaskan pembahasan RUU tentang Kesehatan masih sebatas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dalam RDPU, Baleg masih menyerap masukan dari berbagai para pemangku kepentingan, seperti organisasi profesi kesehatan. Kekhawatiran para organisasi profesi kesehatan soal RUU Kesehatan bakal mendegradasi UU yang mengatur profesi kesehatan dapat dimaklumi.

Baleg pun belum mengantongi naskah akademik, apalagi draf RUU-nya. Untuk itulah, mengundang sejumlah pemangku kepentingan dalam RDPU sebagai upaya menyerap masukan dalam rangka menyusun naskah akademik RUU Kesehatan. Setelah ada naskah akademik berdasarkan masukan dan aspirasi dari pemangku kepentingan, Baleg bakal melanjutkan menyusun draf RUU.

“Jadi prosesnya masih RDPU untuk menyusun naskah akademik, belum ada draf RUU. Proses menuju draf masih lama,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (28/11/2022).

Anggota Komisi III DPR itu menuturkan dalam rangka kepentingan penyusunan naskah akademik setidaknya Baleg telah mengundang 28 stakeholder untuk dimintai masukan dan pendapatnya soal RUU Kesehatan dengan menggunakan metode omnibus law. Menurutnya, Baleg kerap terbuka dalam setiap RDPU dalam penyusunan naskah RUU Kesehatan. Malahan masukan yang diserap tak hanya secara tatap muka, tapi RDPU pun digelar secara online dengan tenaga kesehatan di berbagai daerah, hingga Papua.

Nurdin mengapresiasi lima organisasi profesi kesehatan yang menyampaikan aspirasi dan pandangannya melalui tatap muka. Malahan para perwakilan dari organisasi profesi kesehatan diminta agar mengingatkan DPR bila terdapat pengaturan atau hal lainnya yang melenceng dari pembahasan. “Berikan warning-nya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik, red),” katanya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris melanjutkan kegelisahan organisasi profesi Kesehatan yang berujung aksi unjuk rasa dipicu akibat membaca draf RUU tentang Kesehatan yang beredar di masyarakat. Hal wajar adanya penolakan dari kalangan organisasi profesi kesehatan terhadap rencana penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait