DPR Minta Keseriusan Pemerintah Rampungkan Setengah Jumlah Prolegnas
Berita

DPR Minta Keseriusan Pemerintah Rampungkan Setengah Jumlah Prolegnas

Diperlukan komitmen bersama antara DPR, pemerintah dan DPD atas masing-masing RUU yang menjadi usul inisiatifnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, terdapat 3 RUU Prolegnas Prioritas 2019 yang berhasil dirampungkan menjadi UU yakni RUU tentang Kebidanan, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, dan RUU tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Selain itu terdapat tiga RUU Kumulatif terbuka yang disahkan menjadi UU. Sedangkan 4 RUU masih menunggu surat presiden. Sedangkan yang masih berstatus penyusunan di DPR, pemerintah, dan DPD sebanyak 15 RUU. Dalam status tahap harmonisasi di DPR sebanyak 2 RUU.

 

"Meskipun begitu, saya masih yakin sejumlah RUU tersebut dapat dirampungkan di akhir masa jabatan DPR periode ini."

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memiliki pandangan yang sama soal percepatan penyelesaikan sejumlah RUU prioritas. Namun, percepatan penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas tanpa mengabaikan kualitas pembuatan UU. “Pemerintah pada prinsipnya sepakat dilakukan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Prolegnas tahun 2019 yang menjadi kewajiban bersama-sama tanpa mengesampingkan kualitas sisi subtansinya,” kata dia.

 

Catatan DPR berikutnya

Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan belajar dari target pembahasan RUU tahun-tahun sebelumnya memang sering tak mencapai target. Dia mencatat kinerja DPR di bidang legislasi seringkali di urutan ketiga dibandingkan fungsi pengawasan dan anggaran DPR. Ironisnya, DPR kerap mengumbar janji target penyelesaian RUU di luar kemampuannya.

 

“Semangat mereka merencanakan RUU selalu lebih besar daripada fakta yang sudah terukir,” kritiknya. Baca Juga: DPR Optimis Mampu Rampungkan 20 RUU di Akhir Periode

 

Namun begitu, dengan berbagai kekurangan dan kelebihan DPR periode 2014-2019 sudah sepatutnya tetap dihargai. Namun, minimnya produk legislasi yang dihasilkan DPR periode 2014-2019 ini harus menjadi catatan khusus untuk DPR periode berikutnya agar tidak berulang setiap tahunnya. “Jadi kita hargai untuk terakhir kalinya janji DPR menyelesaikan 20 RUU sambil menunggu realitasnya akan seperti apa?”

 

Sebelumnya, Koordinator Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ICW) Donal Fariz menyoroti lemahnya kinerja legislasi yang dihasilkan DPR kurun waktu hampir lima tahun terakhir. Misalnya, penyelesaian pembahasan RUU yang ditetapkan dalam prolegnas tahunan jauh dari target yang diharapkan. Belum lagi, terdapat sejumlah RUU yang seharusnya mendesak untuk dibahas, hingga saat ini belum disahkan, atau bahkan belum dibahas sama sekali oleh DPR.

 

Seperti, Revisi UU Partai Politik (pengusul DPR, Pemerintah, DPD), RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal (pengusul pemerintah), dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (pengusul pemerintah). “DPR semestinya memaksimalkan perannya dalam pembuatan/pembentukan UU. Karena DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk UU,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait