DPR Minta Pemerintah Kaji Mendalam Plt Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif
Terbaru

DPR Minta Pemerintah Kaji Mendalam Plt Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif

Tapi menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Jhon Tuba Helan, Plt kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka, sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt asalkan memenuhi persyaratan sesuai peraturan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengkaji secara mendalam terkait rencana pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang berasal dari perwira tinggi TNI/Polri menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Pemerintah perlu memberikan kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI/Polri aktif sebagai Plt kepala daerah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9/202) seperti dikutip Antara.

Dia menilai penempatan perwira tinggi TNI/Polri sebagai Plt seluruh kepala daerah menjelang Pilkada 2024 dikhawatirkan akan mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut. Menurut dia, rencana kebijakan tersebut harus dikomunikasikan pemerintah dan terpenting adalah perlu dilakukan kajian mendalam sebelum diputuskan.

"Kajian yang mendalam itu penting sebelum diambil keputusan seperti ini," ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya, pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah menjelang Pilkada 2024. Mulai tahun 2022, pemerintah pusat akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah. Penunjukan tersebut merupakan dampak dari Pilkada Serentak 2024 yang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota.

Boleh menjadi Plt

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, Jhon Tuba Helan mengatakan sistem karier terbuka yang dianut Indonesia memungkinkan perwira tinggi TNI/Polri menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Plt (pelaksana tugas) kepala daerah adalah pejabat karier dan Indonesia menganut sistem karier terbuka, sehingga TNI/Polri boleh saja menjadi Plt," katanya ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat membuka opsi untuk menjadikan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Pemerintah pusat mulai tahun 2022 akan menunjuk lebih dari 200 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota sebagai dampak dari Pilkada Serentak 2024.

Menurut Tuba Helan, perwira tinggi TNI/Polri boleh menjadi penjabat kepala daerah karena mereka juga pejabat publik. Dosen Fakultas Hukum Undana itu mengatakan yang terpenting adalah penempatan jabatan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Misalnya, kata dia, untuk menjadi penjabat gubernur harus setara eselon I, maka minimal dari perwira TNI/Polri berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Selain itu, penjabat bupati/wali kota setara dengan eselon II, maka minimal perwira TNI/Polri berpangkat Letnan Kolonel atau Ajun Komisaris Besar Polisi.

"Jadi boleh-boleh saja TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Tuba Helan mengatakan penempatan perwira TNI/Polri sebagai Plt kepala daerah tidak mengurangi sumber daya manusia di kedua institusi tersebut. "Kedua institusi ini pasti punya stok SDM yang banyak. Di sisi lain tidak semua posisi penjabat kepala daerah diisi TNI/Polri, namun banyak juga dari pejabat pemerintahan dari sipil," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait