DPR Minta Pendapat 8 Parpol Dipertimbangkan MK
Terbaru

DPR Minta Pendapat 8 Parpol Dipertimbangkan MK

Mengubah sistem pemilu di tahapan penyelenggaran pemilu yang sudah berjalan sama halnya menyabotase proses demokrasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Pertemuan 8 partai politik yang menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan umum proporsional tertutup, Minggu (8/1/2023). Foto: Istimewa
Pertemuan 8 partai politik yang menyatakan sikap bersama menolak sistem pemilihan umum proporsional tertutup, Minggu (8/1/2023). Foto: Istimewa

Pertemuan delapan partai politik dengan menyatakan sikap bersama menolak perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup sebagai upaya tak terpisahkan dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).  Secara tegas, kedelapan partai seperti Partai Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, PPP dan Demokrat meminta Mahkamah Konstitusi menjadikan pandangan partai di parlemen menjadi pertimbangan dalam putusan MK.

“Karena ini proses di uji materi di MK, tentunya pendapat 8 parpol yang mewakili mayoritas parpor dan pemilih di Indonesia harus menjadi pertimbangan MK,” ujar Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat paripurna pembukaan masa sidang tahun 2022-2023 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:

Politisi Partai Gerindra itu berpendapat, mayoritas partai tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Karenanya banyaknya partai baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Karenanya bakal menyulitkan bila sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup. Karenanya, delapan partai yang memiliki kursi di parlemen bersepakatan menolak keras sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, dengan proporsional terbuka, memberikan kesempatan bagi para kader-kader partai agar lebih keras mensosialisasikan, berkampanye dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Kendati bakal patuh terhadap putusan MK nantinya, tapi Dasco berharap MK dapat konsisten dengan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan mempertahankan proporsional terbuka.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat, Muhaimin Iskandar melanjutkan pertemuan 8 pimpinan partai politik yang memiliki kursi di parlemen menjadi upaya menghadang pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Menurutnya, bila wacana perubahan sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup dilakukan 4 tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 masih dapat diterima dengan rasional. “Dan tidak terkesan mensabotase sistem,” ujarnya.

Tapi, kata Ketua Umum PKB itu, saat waktu penyelenggaraan pemilu sudah dekat, serta berbagai tahapan telah berjalan, termasuk anggaran dan tetiba diputuskan diubah menjadi proporsional tertutup malah membahayakan demokrasi. Atas dasar alasan itulah, kedelapan partai, minus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bersepakat menolak sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. “Kita bersepakat menolak semua yang bernuansa tertutup,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait