DPR Nyatakan Pembahasan RUU PPSK Terbuka Partisipasi Publik
Terbaru

DPR Nyatakan Pembahasan RUU PPSK Terbuka Partisipasi Publik

Lantaran memiliki dampak luas bagi masyarakat dan industri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
DPR Nyatakan Pembahasan RUU PPSK Terbuka Partisipasi Publik
Hukumonline

Anggota Komisi XI DPR RI Vera Febyanthy memastikan bahwa masyarakat bisa ikut memantau dan mengawal jalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/11).

“Kalau mengenai industri sudah terbuka (pembahasannya) tadi. Untuk industri, baru tadi yang terbuka, kami minta untuk dibuka. Pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing, aset digital, kripto itu sudah dibahas dan kita minta terbuka memang supaya masyarakat juga bisa mengikuti,” ujar Vera yang juga anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.  

Menurut Vera, pembahasan RUU PPSK harus dilakukan secara terbuka karena memiliki dampak luas bagi masyarakat dan industri. Selain itu, melalui pembahasan yang dilakukan secara terbuka maka dapat juga meredam fluktuasi dan spekulasi yang terjadi di pasar.

Baca Juga:

“Memang harus terbuka. Memang panja ini harus terbuka biar industri bisa melihat, biar pasar juga tenang,” tambah anggota Badan Anggaran tersebut kepada media.

Sebelumnya, Rapat Panja pembahasan RUU PPSK sempat dilakukan secara tertutup. Vera menjelaskan bahwa dalam rapat-rapat sebelumnya, panja terlebih dahulu berdiskusi mengenai mekanisme pembahasan dan tidak banyak membahas terkait substansi yang berkaitan dengan masyarakat.

“Nggak ada tertutup terbatas, karena kita memang ingin bahas ini dulu mekanisme pembahasannya. Kemarin itu rapat panja dilakukan tertutup (membahas) mekanisme pembahasannya dahulu, klaster mana yang akan kita bahas, strategi, mekanismenya biar alurnya jelas jangan semua orang mau interupsi-interupsi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait