DPR-Pemerintah Sepakat RUU MLA in Criminal Matters Diparipurnakan
Utama

DPR-Pemerintah Sepakat RUU MLA in Criminal Matters Diparipurnakan

Diharapkan melalui persetujuan RUU MLA in Criminal Matters, kerja sama penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana bersifat transnasional ini antara negara Indonesia dan Rusia dapat berjalan efektif.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, keberadaan UU tersebut nantinya bakal mendorong dan mendukung penegakan hukum di Tanah Air, khususnya terhadap tindak pidana transnasional. Setidaknya, melalui kerja sama timbal-balik hukum pidana antara kedua negara yang dituangkan dalam sebuah UU menjadi landasan yang kuat.

Dia menerangkan, di era serba digital di seluruh belahan dunia internasional membuat negara-negara mudah terkoneksi satu dengan lainnya. Sehingga berbagai kejahatan transnasional bakal mudah ditelisik, serta diharapkan memudahkan pengejaran terhadap pelakunya.

Seperti diketahui, kejahatan transnasional seperti korupsi, biasanya sulit pengejaran pelakunya karena melarikan diri ke luar negeri. Sementara negara asal belum memiliki perjanjian kerja sama timbal-balik dengan negara tujuan pelaku. Dengan adanya kerja sama MLA ini, setidaknya memudahkan pemulangan pelaku ke negara asal.

Menurutnya, kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme MLA in Criminal Matters bakal menjadi instrumen dan perangkat menjawab tantangan keterbatasan yuridiksi serta perbedaan sistem hukum antara kedua negara. Itu sebabnya, menjadi penting keberadaan UU MLA in Criminal Matters antara Indonesia dengan Rusia ke depannya.

“Pemerintah merespon positif dengan rampungnya pembahasan RUU MLA in Criminal Matters dalam waktu cepat. Dengan berlanjutnya pada tahapan proses paripurna, RUU tersebut bakal mendapat persetujuan pengesahan dari DPR,” lanjut Yasonna.

Sebelumnya, pembahasan RUU MLA in Criminal Matters antara Indonesia dan Rusia ini merujuk pada keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tertanggal 13 Juli 2021 lalu. Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pimpinan DPR bernomor PW/0440/DPR RI/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021. Sementara, Presiden menunjuk wakil pemerintah melalui surat Nomor R27/Pres/06-2021 tanggal 8 Juni 2021.

Untuk diketahui, Indonesia telah memiliki perjanjian kerja sama MLA dengan sejumlah negara terkait dengan timbal balik dalam masalah pidana yang dituangkan dalam UU. Antara lain MLA in Criminal Matters dengan Swiss pada 2020 lalu. Kemudian pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bantuan timbak balik dalam masalah pidana dengan negara-negara yang memiliki potensi sebagai tempat bersembunyi, menempatkan aset hasil kejahatan dan dilakukannya tindak pidana siber. MLA tersebut dijalin dengan negara Australia, Hong Kong, Republik Rakyat China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran, serta dengan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.

Tags:

Berita Terkait