DPR Sahkan Revisi UU P3, Serikat Buruh: Ini “Akal-Akalan Hukum”
Terbaru

DPR Sahkan Revisi UU P3, Serikat Buruh: Ini “Akal-Akalan Hukum”

Hasil pembahasan tingkat I disetujui 8 fraksi, dan 1 fraksi menolak. Serikat buruh menilai revisi ini hanya akal-akalan agar UU Cipta Kerja bisa segera dilanjutkan pembahasannya dan disahkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat paripurna DPR dalam proses persetujuan RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana rapat paripurna DPR dalam proses persetujuan RUU menjadi UU. Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang intinya menyatakan beleid itu inkonstitusional bersyarat ditindaklanjuti pemerintah dan DPR antara lain dengan melakukan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (24/05/2022) sepakat mengesahkan revisi itu menjadi UU.

Rencananya hasil revisi UU P3 itu menjadi landasan hukum untuk membenahi UU No.11 Tahun 2020. "Kami menanyakan kepada Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada peserta Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022) sebagaimana dilansir laman dpr.go.id. Seluruh anggota rapat menyatakan setuju.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Baleg DPR RI, M Nurdin, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 dalam rapat tersebut. Dia menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui 8 fraksi dan 1 fraksi yakni PKS menolak.

"Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham," kata Nurdin.

Keputusan DPR mengesahkan hasil revisi UU P3 itu menuai sorotan publik, antara lain dari kalangan serikat buruh. Presiden KSPI sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan kalangan serikat buruh tegas menolak hasil revisi itu. “DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU P3 hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya dan bisa segera disahkan,” kata Said Iqbal ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: 

Sebagai Ketua Umum Partai Buruh, Iqbal menyampaikan setidaknya ada 2 alasan menolak revisi UU P3. Pertama, pembahasannya terburu-buru dan kejar tayang. Pembahasan di Baleg DPR hanya 10 hari. Semestinya revisi ini dilakukan serius karena sebagai acuan dalam membentuk peraturan (syarat formil).

Tags:

Berita Terkait