DPR Setujui RUU Kekuasaan Kehakiman Gantikan UU No.14/1970
Utama

DPR Setujui RUU Kekuasaan Kehakiman Gantikan UU No.14/1970

DPR telah menyetujui dua RUU bidang hukum yaitu tentang Kekuasaan Kehakiman dan Perubahan UU Mahkamah Agung. RUU Kekuasaan Kehakiman akan menggantikan Undang-undang No.14/1970 yang usianya lebih dari 33 tahun sementara perubahan UU Mahkamah Agung akan membawa implikasi besar di lembaga tersebut.

Oleh:
Amr/Nay
Bacaan 2 Menit

 

 

 

Pimpinan rapat sempat menskors sidang selama kurang lebih sepuluh menit untuk kembali melakukan lobi pimpinan masing-masing fraksi. Namun, dari lobi tersebut tetap tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya, sekitar pukul 14.10 WIB, voting untuk memilih kedua alternatif untuk pasal RUU Perubahan UU No.14/1985 itu pun dimulai.

 

F-PDIP dan F-PG memenangkan voting dengan total 121 suara memilih alternatif 2 yaitu satu orang ketua dan dua wakil ketua untuk pimpinan MA.  F-PDIP dan F-PG masing-masing menghasilkan 60 suara. Sisanya disumbangkan oleh F-KKI. Di kubu yang lain, secara keseluruhan hanya terkumpul 86 suara. Pimpinan sidang menetapkan bahwa mekanisme voting adalah sah dan alternatif 2 yang menjadi rumusan Pasal 5 RUU Perubahan UU No.14/1985.

 

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua MA Bagir Manan menyatakan tidak ada masalah berapapun jumlah wakil Ketua MA. "Kalau mereka putus dua, kita  jalankan dua, kalau mereka putus empat,ya kita jalankan empat," kata Bagir. Kendatipun demikian, Bagir mengemukakan, dalam pidatonya dihadapan Komisi Hukum Nasional (KHN), ia minta pembentuk undang-undang mempertimbangkan agar organisasi MA tetap seramping mungkin. Tujuannya, untuk menghindari birokratisasi dan inefisiensi.

 

Masalah krusial lain yang diatur dalam RUU Perubahan UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung adalah adanya pengaturan tentang pembatasan perkara-perkara yang dapat diajukan ke kasasi. Dengan adanya pembatasan terhadap pengajuan kasasi, diharapkan dapat mengurangi beban tumpukan perkara di MA.

"Pasal 5

Alternatif 1

(1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 4 Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaskud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

(3)    Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi Ketua Muda kamar bidang hukum tertentu.

(4)    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun."

 

Alternatif 2

(1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

(3)    Wakil Ketua bidang yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara.

(4)    Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh Ketua Muda.

(5)    Wakil Ketua bidang non yudisial membawahi Ketua Muda Pengawasan.

(6)    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahakamah Agung selama 5 (lima) tahun."

Tags: