DPR Setujui RUU P2SK Jadi Undang-Undang
Utama

DPR Setujui RUU P2SK Jadi Undang-Undang

Ada 5 ruang lingkup UU PPSK mulai lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan hingga reformasi penegakan hukum sektor keuangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat sidang paripurna. Foto: RES
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) saat sidang paripurna. Foto: RES

Palu sidang di tangan Ketua DPR Puan Maharani diketuk sebagai penanda disetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUUPPSK) menjadi UU.  Kesepakatan persetujuan diberikan secara bulat sembilan fraksi partai dalam rapat paripurna  di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/12/2022).

“Apakah RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” ujar Puan saat memimpin rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie Othniel Frederic Palit menuturkan pengambilan keputusan di tingkat pertama telah diambil antara Komisi XI DPR bersama pemerintah. Hasilnya, seluruh fraksi memberikan persetujuan. Tapi ada pula persetujuan diberikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan sejumlah catatan. Persetujuan terhadap RUU PPSK yang dibentuk secara omnibus law memat 27 Bab dan 341 Pasal.

Dia menerangkan RUU PPSK secara umum memuat lima ruang lingkup. Pertama, ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan. Menurutnya, ruang lingkup tersebut memuat penguatan koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif. Kemudian penguatan mandat terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga:

Kedua, ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan. Ruang lingkup ini mempercepat konsolidasi perbankan, memperkuat pengaturan bank digital. Kemudian memperkuat peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan.

Selanjutnya, memperkuat market conduct, mengatur jasa bullion, menata ulang pengawasan simpan pinjam koperasi, memperkuat pengaturan konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Kemudian memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan OJK.

Tags:

Berita Terkait