DPR Terbuka Jika Industri Fintech Diatur UU, Tapi….
Berita

DPR Terbuka Jika Industri Fintech Diatur UU, Tapi….

Namun, perlu kajian mendalam terhadap urgensi pengaturan transaksi keuangan digital (fintech).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai maraknya persoalan  yang muncul dalam layanan jual beli online, pinjaman dana online atau populer disebut financial technology peer to peer lending (fintech) harus terus diawasi secara masif dan agresif oleh Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, dasar hukum penyelenggaraan transaksi jual beli berbasis digital ini dibuat oleh BI dan OJK.

 

“Peraturan soal transaksi keuangan berbasis digital ini belum ada undang-undang-nya. Makanya, pengawasan industri fintech ini harus diawasi secara masif dan agresif oleh BI dan OJK,” ujar Bambang Soesatyo di Jakarta, Jum’at (29/3/2019).    

 

Bambang mengakui selain ada dampak nilai positif dari sisi ekonomi dan stabilitas keuangan, namun harus diwaspadai kemungkinan terdapat celah terjadinya tindak pidana yang marak terjadi belakangan terakhir ini. Sebab, bagaimanapun tindak pidana yang muncul sebagai ekses penyelenggaraan fintech sebaiknya diatur setingkat UU.   

 

“Jika BI dan OJK sebagai regulator memerlukan UU yang khusus mengatur tentangfintech yang didalamnya menyangkut pemidanaan, DPR sangat terbuka menerima berbagai masukan. Namun, perlu kajian mendalam terhadap urgensi pengaturan transaksi keuangan digital (fintech),” ujarnya.

 

Bambang mengutip beberapa regulasi dalam industri keuangan digital. Seperti, Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran; Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. 

 

Selain itu, Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer to peer landing); Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan; Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum; dan Peraturan OJK No.37/POJK.04/2018 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (equity crowdfunding).

 

“Nantinya, pengaturan fintech ini mesti diimbangi dengan aturan mekanisme perlindungan data pribadi. Soalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang disusun DPR,” ujarnya mengingatkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait