DPR Tolak 1 CHA dan Loloskan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA
Berita

DPR Tolak 1 CHA dan Loloskan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA

Satu CHA yang tidak lulus lantaran makalahnya diduga hasil plagiat. Hasil persetujuan atas tiga calon hakim ad hoc pada MA itu akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, saat uji kelayakan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, Rabu (27/1/2021) kemarin, Komisi III DPR mempertanyakan makalah yang disampaikan CHA Triyono Martanto karena diduga plagiat. Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio mempertanyakan makalah Triyono yang membahas eksistensi dan independensi pengadilan pajakan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dalam makalah itu, ada bagian yang mirip dengan makalah yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi berjudul “Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia" di sebuah jurnal Mimbar Keadilan pada 2017. Kemiripan terlihat pada halaman 1 paragraf 1 terkait penyelesaian organisasi administrasi dan finansial, dan seterusnya, yang sama dengan halaman 11 paragraf 2 dari jurnal yang dimaksud.

Demikian pula pada paragraf berikutnya, kata Ichsan, tetapi ada kata-kata yang berbeda meski mirip sekali.

Pimpinan sidang, Desmond pun meminta Triyono menjelaskan makalah yang ditulisnya.

Triyono pun membantah dan menjelaskan bahwa tulisan itu pernah disampaikannya pada Mahkamah Konstitusi pada 2020. "Jadi, itu memang tulisan kami, Pak. Itu memang tulisan untuk memposisikan legal standing kami di MK. Jadi, kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan kedudukan banyak ditulis. Sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," kata Triyono.

Namun, Desmond mengatakan bahwa kesamaan berpikir tidak dipersoalkan, tapi kesamaan kata atau kalimat dalam makalah sehingga meminta untuk menjelaskan lebih gamblang.

Triyono kembali menyampaikan pembelaan bahwa kalimat-kalimat dalam makalah itu ada dalam undang-undang semuanya, sehingga sama saja dengan mengutip dari UU.

Namun, Wakil Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menginterupsi seraya mempertanyakan waktu Triyono memaparkan makalah itu ke MK dan kapan makalah milik Rio dan Syofyan terbit. Adies juga mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk mengakhiri sesi uji kepatutan terhadap Triyono jika memang ada dugaan plagiat.

Setelah itu, Desmond sebagai pimpinan rapat kemudian meminta Ichsan Soelistio untuk membacakan paragraf yang dipersoalkan dari makalah Triyono dan makalah dalam jurnal Mimbar Keadilan. Ichsan kemudian membacakan keseluruhan paragraf yang dimaksud dalam makalah Triyono dan makalah di Mimbar Keadilan dan mengatakan identik sekali.

"Kalau demikian, patut diduga. Karena ini patut diduga, tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan," kata Desmond.

(ANT)

Tags:

Berita Terkait