DPR Tunggu Sikap Pemerintah Terkait Tindak Lanjut Putusan UU Cipta Kerja
Utama

DPR Tunggu Sikap Pemerintah Terkait Tindak Lanjut Putusan UU Cipta Kerja

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 ini dinilai menggantung atau tidak berani tegak, lurus, dan tegas dengan logika hukum yang dibangun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Kendati menyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, tapi MK memberi putusan yang menggantung atau tidak berani tegak, lurus, dan tegas dengan logika hukum yang dibangun. Bagi Isnur, seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan “batal” saja. Dengan begitu, tidak membuat bingung masyarakat dan mentoleransi bentuk pelanggaran. Kondisi ini membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi dan malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Ironisnya, 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting opinion dalam arti berpendapat UU 11/2020 sesuai dengan Konstitusi (konstitusional). Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti,” katanya.

MK memutuskan mengabulkan sebagian pengujian formil UU Cipta Kerja. Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja dinilai cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dengan menentukan beberapa implikasi atas berlakunya UU tersebut. “Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dari ruang sidang MK, Kamis (25/11/2021) kemarin

Dalam amar putusannya, MK menentukan lima hal atas keberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

Kedua, menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Kelima, menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait