Draf RUU Cipta Kerja Diterima DPR, Independensi KPK Dipertanyakan
Kilas Hukum

Draf RUU Cipta Kerja Diterima DPR, Independensi KPK Dipertanyakan

DPR bakal menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Cipta Kerja.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Pemerintah resmi menyerahkan surat presiden (surpres) beserta naskah akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR, Rabu (12/2).

 

RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang (UU), 15 Bab dengan 174 Pasal. DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk menentukan alat kelengkapan yang bakal membahas RUU tersebut. Menurut Ketua DPR Puan Maharani, pembahasan draf RUU Cipta Kerja bakal melibatkan tujuh komisi.

 

Pengujian Revisi UU KPK sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi isu yang masih menarik untuk dibaca. Pengujian ini dilatarbelakangi oleh pembentukan Revisi UU KPK yang dinilai telah menabrak rambu-rambu prosedural pembentukan undang-undang.

 

Isu hukum menarik lainnya terkait dengan usulan perubahan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi setingkat Dewan Nasional Pembinaan Pancasila (DNPP). Usulan ini datang dari Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Jimly Asshidiqie.

 

Berikut lima artikel hukum pada Rabu (12/2), yang masih menarik untuk dibaca:

 

Pemerintah Sodorkan Draf dan NA RUU Cipta Kerja ke DPR

Pemerintah secara resmi menyodorkan surat presiden (surpres) beserta naskah akademik (NA) dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ke DPR. RUU Cipta Kerja ini memuat 174 pasal dengan sebelas klaster.

 

DPR bakal menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya bersama pemerintah. Namun, dia memperkirakan pembahasan draf RUU Cipta Kerja bakal melibatkan tujuh komisi di DPR.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Pelaku Usaha Diminta Tidak Manfaatkan Isu Virus Corona

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperingatkan pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan kekhawatiran atau kepanikan warga atas ancaman penyebaran virus corona. Jangan sampai peristiwa di beberapa negara terjadi di Indonesia, yakni sulitnya mendapatkan masker di pusat-pusat perdagangan.

Tags:

Berita Terkait