Draft Revisi UU Pemilu Kembali Atur Sistem Proporsional Tertutup
Berita

Draft Revisi UU Pemilu Kembali Atur Sistem Proporsional Tertutup

Terdapat beberapa perubahan yang menjadi isu utama dari revisi UU Pemilu kali ini, selain perubahan sistem pemilu.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Komisi II DPR RI bersama Badan Keahlian Dewan DPR RI pada 6 Mei lalu membahas draft Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Paska pembahasan tersebut, diketahui sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu akan mengalami perubahan. 

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah dikembalikannya sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dalam Bab II dan Bab III, terkhusus pasal 206, 236, dan 259 menyebutkan penggunaan sistem proporsional tertutup. 

Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. (Baca: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Disebut Gagal Penuhi Lima Tujuan)

Koordinator Nasional JPPR, Alwan Riantobi, mengatakan perubahan sistem pemilu ini akan mengembalikan diskursus antara partai besar yang pro terhadap sistem proporsional tertutup dengan partai kecil yang lebih memilih sistem proporsional terbuka. 

Untuk diketahui, pada sistem proporsional tertutup, kekuasaan penuh berada pada tangan partai politik. Hal ini dipertegas melalui Pasal 214 RUU Pemilu yang mengatur nama bakal calon disusun berdasarkan nomor urut yang ditetapkan oleh partai politik. 

Menurut Alwan, jika menerapkan sistem proporsional tertutup, maka publik boleh saja memilih tapi bukan menjadi penentu keterpilihan. Keterpilihan akan ditentukan oleh nomor urut. “Kontestasi sesungguhnya berada diinternal partai dalam menentukan nomor urut,” ujar Alwan dalam diskusi daring, Minggu (7/6).

Menurut Alwan, jika menerapkan sistem proporsional tertutup, akan kembali kepada sistem yang lama. Dengan begitu oligarki kepartaian kembali menguat karena kompetisi sesungguhnya yang ada diinternal partai. 

Tags:

Berita Terkait