Dua Aturan Baru OJK Diharapkan Perkuat Manajemen Risiko Perbankan dan Perkreditan
Terbaru

Dua Aturan Baru OJK Diharapkan Perkuat Manajemen Risiko Perbankan dan Perkreditan

Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile dan resilient.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023.

Sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Kedua, OJK mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019. Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari:

  1. Penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan;
  2. Peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan;
  3. Pengembangan produk dan jasa LPIP;
  4. Pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP; dan Implementasi tata kelola di LPIP.
Tags:

Berita Terkait