Dua Guru Besar Minta MK Lebih Berperan dalam Pengujian Formil UU
Utama

Dua Guru Besar Minta MK Lebih Berperan dalam Pengujian Formil UU

MK harus melihat pengujian formil sebagai pengontrol demokrasi di parlemen.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Konstitusi (MK) lebih memproritaskan dan berperan dalam pengujian formil Undang-Undang (UU) terhadap UUD Tahun 1945. Padahal, pengujian formil efektivitasnya lebih tajam dalam mengawal, mengontrol, dan mengimbangi kekuatan sistem demokrasi. Sebab, selama ini pengujian formil UU sekalipun belum pernah dikabulkan MK.      

 

“Pengujian formil jika UU itu 'merugikan' konstitusi, maka (UU yang diuji, red) dapat dibatalkan semuanya,” kata Jimly dalam Kuliah Umum Hukum Acara MK berjudul "Pengujian Formil UU di MK" secara daring yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (5/5/2020) kemarin. (Baca Juga: Jimly: Ada Dua Tipe perppu dalam Perspektif Konstitusi)     

 

Pengujian formil UU umumnya diartikan proses pembentukan UU ada cacat prosedural karena tidak sesuai dengan asas dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika demikian, UU yang bersangkutan potensial diuji formil di MK. Satu contoh kasus yang paling konkrit yakni pengujian formil dan materil UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalil sebagian besar permohonan ini mengarah pada uji formil dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK yang dinilai melanggar prosedur baku pembentukan UU.   

 

Jimly menyarankan pengujian formil UU seharusnya lebih prioritas untuk ke depannya guna mengawal negara hukum yang demokratis. Berbeda dengan pengujian materil hanya menguji satu kata, ayat, pasal, bahkan titik koma dalam pasal tersebut dalam sebuah UU. “Kalau uji materi kan, biasanya UU-nya sudah berlaku lama, bertahun-tahun, karena ada kasus merugikan hak konstitusional seseorang, maka diuji ketentuan tersebut,” kata dia.

 

Menurutnya, pengujian formil UU ini merupakan persoalan serius sebagai mekanisme kontrol MK dalam proses demokrasi yang keliru. Karena itu, sejatinya putusan MK dalam uji formil UU harus lebih mengutamakan keadilan dan kebenaran konstitusional. MK atau hakim MK harus mempunyai wawasan (cara pandang, red) yang berubah tentang pengujian formil ini. Pengujian formil UU tidak hanya sebatas pembentukan peraturan (tetapi luas dari itu, red).  

 

“MK bukan sebagai Mahkamah UUD 1945 secara teks saja. tapi memahami roh, ide, filosofis yang jangkauannya lebih luas dari sekedar teks konstitusi, apalagi UU. MK harus melihat pengujian formil sebagai pengontrol demokrasi di parlemen,” tegasnya.

 

Dia melihat di seluruh dunia ini pengujian formil sudah semakin berkembang. Ia mencontohkan, di Belanda dan Inggris yang awalnya tidak mengenal pengujian formil, secara luas semakin menerima teori pengujian formil ini. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait