Dua Hal Ini Sulitkan Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati
Berita

Dua Hal Ini Sulitkan Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati

Karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan PK yang dapat diajukan lebih dari satu kali dan pengajuan grasi dapat diajukan kapanpun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Hambatan eksekusi

Menanggapi persoalan ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan upaya pelaksanaan eksekusi hukuman mati sepanjang UU mengaturnya. Menurutnya, pelaksanaan hukum mati mesti memperhatikan dua aspek. Pertama, aspek yuridis. Menurutnya sepanjang aspek yuridis tidak diubah, maka Kejaksaan sebagai eksekutor dapat melaksanakan putusan hukuman mati yang berkekuatan hukum tetap.

 

Hanya saja, kata Jaksa Agung, sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Peninjauan Kembali (PK) yang dapat diajukan lebih dari satu kali dan pengajuan grasi dapat diajukan kapanpun menyulitkan atau menghambat proses eksekusi terpidana mati. Kedua, aspek teknis yang menjadi ranah kejaksaan berkoordinasi pihak terkait dalam rangka pelaksanaan eksekusi. “Kami juga gregetan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan perihal adanya terpidana mati yang masih dapat mengendalikan peredaran narkotika di luar Lapas bukan jadi penyebab tertundanya pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, hal ini tugas Lapas yang memiliki kewenangan untuk memantau setiap perilaku terpidana.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmat merinci jumlah terpidana mati yang terdata yang totalnya sebanyak 125 orang. Sementara 28 orang terpidana mati diantaranya mengajukan upaya hukum. Namun, hanya 9 orang terpidana yang sudah menggunakan semua upaya hukum secara penuh, mulai tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga grasi ke presiden.

Tags:

Berita Terkait