Dua Kebijakan Jokowi yang Mengubah Signifikan Landscape Hukum Indonesia
Utama

Dua Kebijakan Jokowi yang Mengubah Signifikan Landscape Hukum Indonesia

Omnibus law dan perpindahan ibu kota perlu diimbangi dari sisi aspek hukum. Kebijakan tersebut diharapkan mempertimbangkan aspek keadilan, jangan hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi panel
Acara diskusi panel "Law and Regulations Outlook 2020: The Future of Doing Bussiness in Indonesia" di Jakarta, Rabu (22/1).

Dua kebijakan Presiden Joko Widodo yaitu penyusunan Undang-Undang Omnibus Law dan perpindahan ibu kota terus menimbulkan pro dan kontra publik. Hal ini disebabkan UU Omnibus Law dan perpindahan Ibu Kota berdampak besar terhadap arah pembangunan nasional.

 

Pemerintah beranggapan kebijakan-kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan khususnya perbaikan ekonomi yang selama ini tidak pernah terselesaikan. Namun, di sisi lain, terdapat berbagai pihak menilai kebijakan ini tidak tepat dan jadi blunder bagi negara.  

 

Atas polemik tersebut, Kantor Hukum Dentons Hanafiah Ponggawa dan Rekan (HPRP), menggelar diskusi panel bertajuk ‘Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indoesia’ pada Rabu (22/1) di Jakarta. Praktisi hukum dan Managing Partner Dentons HPRP, Constant Ponggawa, menjelaskan Omnibus Law dan perpindahan ibu kota memiliki dampak besar bagi perekonomian dan industri Indonesia. Sehingga, kedua kebijakan tersebut harus dicermati setiap pihak.

 

“Perpindahan ibu kota negara dan penyusunan Omnibus Law berpotensi bawa banyak perubahan, tantangan dan kesempatan untuk industri dan bisnis kedepan. Rencana pemindahan Ibu Kota menarik disoroti karena besarnya urbanisasi Jakarta dan perlunya pemerataan pembangunan luar Jawa. Sedangkan Omnibus Law ini dilakukan dengan tujuan perampingan regulasi dan tumpang tindih aturan. Tentunya kedua hal ini menimbulkan pro kontra,” jelas Ponggawa.

 

Dalam kesempatan sama, Partner Dentons HPRP, Giovanni Mofsol Muhammad, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada bidang ekonomi tapi juga mengubah secara signifikan perundang-undangan di Indonesia. Giovanni menjelaskan dalam perpindahan ibu kota setidaknya terdapat empat aspek hukum yang penting untuk diperhatikan. Keempat aspek tersebut yaitu tata negara, pertahanan, tata ruang dan pemindahan kelembagaan atau institusi.

 

Sehubungan tata negara, dia mengatakan seharusnya pemerintah dan DPR perlu mengesahkan terlebih dahulu Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota sebagai dasar hukum. Menurutnya, tanpa payung hukum tersebut pemerintah tidak bisa membentuk badan otorita ibu kota baru karena tidak memiliki dasar hukum.

 

Pada aspek pertahanan, terdapat penyesuain terhadap peraturan pelaksana pada aspek-aspek penunjang pertahanan seperti lokasi markas besar, pangkalan militer hingga perumahan TNI dan Polri. Untuk hukum tata ruang, pemerintah juga harus menyesuaikan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota. “Kalimantan (ibu kota baru) paling banyak hutan, perkebunan dan pemukiman maka ekosistem itu akan berubah semua sehingga pengaturan harus dibuat sangat detil agar tidak overlapping,” jelas Giovanni.

Tags:

Berita Terkait