Dua Kebijakan Jokowi yang Mengubah Signifikan Landscape Hukum Indonesia
Utama

Dua Kebijakan Jokowi yang Mengubah Signifikan Landscape Hukum Indonesia

Omnibus law dan perpindahan ibu kota perlu diimbangi dari sisi aspek hukum. Kebijakan tersebut diharapkan mempertimbangkan aspek keadilan, jangan hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Super Prioritas, Tapi Baleg DPR Belum Terima Draft RUU Omnibus Law)

 

Aspek terakhir, pemindahan kelembagaan, pemerintah juga harus merevisi sejumlah UU berkaitan dengan ibu kota. Dia mencontohkan harus ada perubahan UU Bank Indonesia dan UU OJK karena kedua lembaga tersebut tidak ikut serta pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Padahal, dalam UU saat ini, kedua lembaga tersebut dinyatakan harus berada di ibu kota.

 

Partner Dentons HPRP, Fabian Buddy Pascoal, menambahkan omnibus law merupakan gabungan dua konsep hukum civil law dan common law. Dia menjelaskan garis besar omnibus law ini memberi keleluasaan bagi pelaku usaha berinvestasi di Indonesia. Namun, dia mengingatkan agar penyusunan omnibus law memperhatikan asas keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, sejumlah protes terhadap omnibus law khususnya dari kalangan buruh disebabkan masih terdapat sejumlah ketentuan yang dikhawatirkan tidak berpihak pada buruh.

 

“Soal keadilan ini sangat relatif dan subjektif. Satgas (Satuan Tugas Omnibus Law) yang dibentuk komposisinya cenderung didominasi pengusaha dan ditentang buruh. Ini akan jadi kerikil dalam sepatu dan harus diantispasi. Apakah omnibus law ini memberi kepastian investasi dan sudah tepat sebenarnya,” jelas Fabian. 

 

Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini ada di klaster pertama yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha. Karena dalam klaster 1 sendiri telah terbagi atas 18 sub klaster, yakni: Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor  Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata, Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan. Dalam pembahasan terakhir terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama ini.

 

Perizinan dasar yang penting adalah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan Gedung. Yang termasuk persoalan izin lokasi, yaitu antara lain izin ini akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kemudian ada pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut).

 

Pemerintah pun mempermudah operasional Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain dengan menerapkan perizinan tunggal (melalui pendaftaran), pengelolaan terpadu secara klaster, peningkatan kemitraan, serta memberi insentif pembiayaan yakni usaha sebagai agunan pinjaman.

 

Untuk masalah ketenagakerjaan, Sesmenko menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Tags:

Berita Terkait