Dua Kebijakan Prioritas OJK Respons UU PPSK
Terbaru

Dua Kebijakan Prioritas OJK Respons UU PPSK

Penguatan industri jasa keuangan bakal dilengkapi kebijakan peningkatan perlindungan konsumen melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan hingga penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar. Foto:Istimewa
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar. Foto:Istimewa

Pasca disahkan dan diberlakukannya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi payung hukum di sektor keuangan. Sesuai dengan tujuan pembentukannya,aturan tersebut menjadi harapan dalam mereformasi penguatan sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar mengatakan, pengesahan UU 4/2023 menuntut alokasi sumber daya yang besar. Dengan begitu, dibutuhkan reformasi internal kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Fokus OJK dalam implementasi UU 4/2023 dengan menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.

Mahendra mengatakan, penguatan juga dilakukan melalui penataan landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan (SJK) syariah. Terutama, terkait pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang dikaitkan  dengan program konsolidasi serta skala ekonomi dan kapasitas  individu lembaga jasa keuangan (LJK).

Terkait implementasi program penjaminan polis pada tahun 2028 mendatang, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri. Tujannya dalam rangka mempersiapkan  perusahaan asuransi  agar dapat memenuhi persyaratan kepesertaan program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

Baca juga:

Menurutnya, OJK bakal meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan pengawasan sesuai standar dan best practice internasional. Terkait amanat UU 4/2023 untuk memperdalam sektor keuangan, OJK secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan.

Seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules. OJK pun telah menyusun dan menetapkan prioritas-prioritas kebijakan di tahun 2023. Pertama, berupa penguatan sektor jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait