Dua Klausul Kontrak Pembiayaan Pesawat yang Beratkan Maskapai Penerbangan
Utama

Dua Klausul Kontrak Pembiayaan Pesawat yang Beratkan Maskapai Penerbangan

Yakni klausul yang mewajibkan maskapai penerbangan sebagai pihak yang menyewa (lesse) untuk membayar kepada pemberi sewa (lessor) dalam kondisi apapun dan tidak ada klausul force majeure.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana webinar bertajuk'Upaya Kebangkitan Dunia Penerbangan Nasional: Membedah Peluang dan Solusi', Selasa (2/11/2021). Foto: ADI
Suasana webinar bertajuk'Upaya Kebangkitan Dunia Penerbangan Nasional: Membedah Peluang dan Solusi', Selasa (2/11/2021). Foto: ADI

Selama pandemi Covid-19 membuat industri penerbangan global terpuruk, tak terkecuali di Indonesia. Berbagai media memberitakan banyak maskapai penerbangan di Indonesia yang digugat pihak pemberi sewa pesawat udara (lessor) dan bahkan ada yang terancam pailit alias bangkrut.  

Praktisi Hukum, Anggia Rukmasari, mengatakan persoalan yang dihadapi maskapai penerbangan itu terkait dengan sewa atau pembiayaan pesawat udara. Anggia menjelaskan jenis sewa pesawat udara itu beragam, tapi yang umum digunakan di Indonesia yakni Sale and Lease-Back.

Melalui mekanisme Sale and Lease-Back ini maskapai penerbangan melakukan perjanjian jual-beli dengan pabrik pesawat udara. Kemudian pembayarannya dilakukan oleh perusahaan leasing kepada pabrikan pesawat tersebut. Setelah itu perusahaan leasing menyewakan pesawat itu kepada maskapai penerbangan yang bersangkutan.

Perjanjian antara maskapai penerbangan dan perusahaan leasing itu dituangkan dalam kontrak pembiayaan pesawat. Ada 3 aspek yang tercantum dalam kontrak tersebut yakni hukum, komersial, dan teknik. Aspek hukum seperti dokumen perusahaan maskapai penerbangan, transaksi, dan dokumen pesawat. Mengatur juga tentang klausul wanprestasi seperti pembayaran dan asuransi.

Untuk aspek komersial seperti tempat dan waktu serah terima, jangka waktu sewa, dan uang jaminan. Terkait aspek teknik, misalnya hubungan dengan pabrikan pesawat udara, pengoperasian, perawatan, dan pengembalian.

Dari berbagai klausul yang tertuang dalam kontrak pembiayaan pesawat itu Anggia mencatat sedikitnya ada 2 hal yang memberatkan maskapai penerbangan. Pertama, klausul pembayaran hell or high water yakni klausul yang menetapkan risiko untuk membayar kepada lessor dengan tanpa syarat atau mutlak (absolute contractual obligation) apapun yang terjadi.  

Klausul ini menetapkan semua risiko ditanggung maskapai penerbangan (lesse) tanpa syarat dan tanpa kondisi pemakluman apapun. “Ini memberatkan maskapai penerbangan terutama dalam kondisi pandemi Covid-19,” kata Anggia Rukmasari dalam webinar bertema “Upaya Kebangkitan Dunia Penerbangan Nasional: Membedah Peluang dan Solusi”, Selasa (2/11/2021). (Baca Juga: Tanggung Jawab Maskapai Saat Penumpang Tertular Covid-19)  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait