Dua Mantan Hakim MK Sebut Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja Hal Bersejarah
Terbaru

Dua Mantan Hakim MK Sebut Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja Hal Bersejarah

Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 akan memberi dampak pada pembentukan UU ke depan.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

“Putusan ini harus disyukuri. Ini penting sekali untuk masa depan kualitas dan integritas demokrasi hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Tapi apakah putusan ini memuaskan semua pihak? Tentu tidak, ada pro dan kontra. Dari pihak pemerintah maupun pemohon. Jadi jangan dikira semua puas. Karena memang putusan pengadilan itu bukan untuk memuaskan siapa-siapa. Tapi, memutus menjadi solusi keadilan dan kebenaran konstitusional,” tambahnya.

Dia kemudian menjelaskan bahwa reaksi pro dan kontra di masyarakat merupakan sesuatu hal yang lazim. “Maka kita ndak usah terlalu baper. Saya sarankan para hakim nggak usah terlalu dibaca berita reaktif. Supaya tidak terganggu. Baca saja perkara-perkara yang belum diputus supaya putusan ke depan lebih baik,” ujarnya.

Di samping itu, Jimly melalui cuitan terbarunya juga mengingatkan bagi para menteri dan pejabat pemerintah terkait untuk tidak panik dengan hadirnya putusan tersebut. Karena dalam suatu uji formil, yang dinilai oleh majelis hakim konstitusi adalah proses pembentukan UU.

Sehingga, yang patut diperbaiki pemerintah adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan sebagaimana mandat putusan MK. Menurutnya, pembentukan hukum ke depan akan terpengaruh oleh lahirnya putusan itu.

Sama halnya dengan Jimly, matan Ketua MK yang keempat (periode 2013-2015), Hamdan Zoelva, melalui cuitannya di laman twitter @hamdanzoelva juga menyampaikan respons positif terhadap putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat.

“Putusan tersebut bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU. Ke depan, Pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membahas suatu RUU yang menyangkut kepentingan strategis bangsa tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius,” ungkapnya.

Selepas itu, dia menyampaikan pendapat bahwa baik Pemerintah dan DPR tidak diperbolehkan lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law seperti UU Cipta Kerja. Hal itu disebabkan oleh metode campur sari yang dilakukan, yang menurutnya hanya akan melahirkan produk perundang-undangan yang tidak fokus.

“Dengan demikian, ini akan merugikan dan berimbas secara negatif bagi produk legislasi dengan timbulnya ketidakpastian hukum karena tujuan dan filosofisnya menjadi buram (tidak jelas),” kata Hamdan.

Dia menjelaskan Pemerintah juga tidak boleh membuat peraturan implementasi UU Cipta Kerja yang baru dan tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis dalam melaksanakan peraturan yang ada karena UU Cipta Kerja pada dasarnya sudah batal.

Hamdan mengatakan diputusnya UU Cipta Kerja secara bersyarat memiliki alasan yang mendasar, di mana UU tersebut masih dianggap berlaku sementara bertujuan untuk tetap terjaganya kepastian hukum. “Karena bila MK memutus UU Cipta Kerja tidak berlaku secara langsung, ketidakpastian hukum yang baru akan tercipta pula,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait