Dua Pakar Beri Kesaksian dalam Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU
Terbaru

Dua Pakar Beri Kesaksian dalam Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU

Saat ini kasus masih bergulir di tahap pemeriksaan lanjutan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
KPPU kembali menggelar sidang perkara dugaan kartel minyak goreng pada Senin (6/2), di kantor KPPU. Foto: KPPU
KPPU kembali menggelar sidang perkara dugaan kartel minyak goreng pada Senin (6/2), di kantor KPPU. Foto: KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara dugaan kartel minyak goreng pada Senin (6/2) lalu, di kantor KPPU. Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Terlapor, yaitu ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison. 

Dalam keterangannya, Vid menilai bahwa kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada tahun 2022 silam disebabkan oleh kebijakan pemerintah mengintervensj pasar dengan menerapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak berkaitan dengan kartel.

“Ketika pemerintah menetapkan HET yang jauh di bawah harga produksi, berarti pemerintah memaksa produsen untuk menjual rugi. Siapa yang mau merugi? Jadi, pilihan yang masuk akal adalah menghentikan produksi,” ujarnya.

Baca Juga:

Vid mengakui, pemerintah memang menjanjikan penggantian selisih harga (refraksi) kepada pelaku usaha. Namun, bagi pelaku usaha, hal itu tidak serta merta memberikan jaminan kepastian. Dia menilai, perlu dilihat seberapa besar selisih harga yang akan dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha.

“Seandainya biaya penggantian yang dibayarkan bisa menutupi ongkos produksi, tetap perlu dilihat dalam jangka berapa lama akan dibayarkan. Apakah satu bulan, enam bulan atau kapan? Ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” tutur Vid.

Menurut Vid, masalah kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng murni disebabkan kebijakan pemerintah mengintervensi pasar dengan mengeluarkan  peraturan yang berubah-ubah yang justru tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian. Ketimbang mengatur harga, pemerintah seharusnya mengambil kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui program bantuan langsung tunai (BLT).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait