Dua Pantun Gubernur Pembuka Sosialisasi PERMA di Medan
Berita

Dua Pantun Gubernur Pembuka Sosialisasi PERMA di Medan

Pengawasan peradilan di Sumatera Utara menempati nomor satu dari 9 provinsi karena paling banyak menjatuhkan sanksi kepada aparat pengadilan.

Oleh:
CR21
Bacaan 2 Menit
Gubernur Sumatera Utara T. Erry Nuradi menyampaikan sambutan dalam sosialisasi SIWAS-SIPP kerjasama MA-Uni Eropa dan UNDP di Medan, Selasa (29/11). Foto: EDWIN
Gubernur Sumatera Utara T. Erry Nuradi menyampaikan sambutan dalam sosialisasi SIWAS-SIPP kerjasama MA-Uni Eropa dan UNDP di Medan, Selasa (29/11). Foto: EDWIN
Berpantun adalah semacam tradisi bagi pejabat di tanah Melayu seperti di Medan. Maka, ketika Gubernur Sumatera Utara, T. Erry Nuradi, didaulat berbicara di depan para pimpinan lembaga penegak hukum di Medan, Selasa (29/11) kemarin, pidatonya diawali dan ditutup dengan pantun.
Tali pancing dimakan ikan
Ikan dibuat menjadi sarden
Dengan sistem informasi pengawasan
Semoga Sumatera Utara semakin paten.

Kota Medan Ibukota Provinsi Sumatera Utara
Banyak tempat kuliner yang beken
Dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Masyarakat Sumatera Utara akan semakin paten.

Gubernur T. Erry Nuradi membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Selasa kemarin. Sosialisasi Perma SIWAS ini hasil kerjasama Mahkamah Agung dengan Uni Eropa dan UNDP. (Baca juga: MA Gelar Sosialisasi PERMA SIWAS-SIPP).

Sosialisasi itu dihadiri petinggi penegak hukum di Medan, antara lain  Ketua Pengadilan Tinggi Cicut Sutiarso, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bambang Sugeng Rukmono.

Tengku Nuradi berharap Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) bisa memudahkan akses masyarakat terhadap pengadilan di Sumatera Utara semakin mudah. Ia juga berharap masyarakat Sumatera Utara bisa berpartisipasi mendorong pengadilan yang bersih, transparan dan bebas korupsi. Kalau masyarakat mengetahui ada aparat pengadilan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku atau tidak melayani publik sebagaimana mestinya, warga bisa melaporkan. Ia yakin SIWAS-SIPP bisa mendorong tercapainya good governance. (Baca juga: MA Terapkan Pengawasan Super Ketat, Mungkinkah Masih Ada Jual Beli Perkara?).

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Cicut Sutiarso, masyarakat dari lapisan mana pun berhak mengadukan kinerja hakim dan aparatur pengadilan lainnya. SIWAS akan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja pengadilan. (Baca juga: Begini Cara Bekerjanya Sistem Pengawasan di MA).

Sumatera Utara memang layak mendapat perhatian. Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji mengungkapkan pengawasan terhadap aparat pengadilan dan penindakan terhadap mereka yang melanggar kode etik di pengadilan di Sumatera Utara adalah yang tertinggi dibandingkan Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung. Dari 96 hukuman disiplin yang dijatuhkan pada 2016 di seluruh Indonesia, 13 di antaranya berada di Sumatera Utara. Jadi, 30 hukuman disiplin di 9 provinsi itu, yang terbanyak datang dari Sumatera Utara.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Edi Yunara, menyambut baik SIWAS-SIPP karena memudahkan kalangan perguruan tinggi mengakses putusan. Cuma, ia menilai akses terhadap dokumen persidangan belum semudah yang dijelaskan dalam sosialisasi. Faktanya, mahasiswa yang ingin meneliti kasus tertentu masih mengalami kesulitan meskipun jelas tujuannya akademis. Khusus mengenai pengawasan, Edi berharap pengadilan bisa menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan.
Tags:

Berita Terkait