Dua Pegawai Pajak Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Ini Respons DJP
Terbaru

Dua Pegawai Pajak Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Ini Respons DJP

Penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Ia mengatakan atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Pertama, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kedua, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

KPK pun menahan WR untuk kepentingan penyidikan. “Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.

Tags:

Berita Terkait