Dua Penyandang Nama "Muhammad" Gugat Holywings Rp 100 Miliar
Terbaru

Dua Penyandang Nama "Muhammad" Gugat Holywings Rp 100 Miliar

Kuasa hukum para penggugat yang tediri dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) menyatakan penghinaan, penistaan, dan pelecehan agama merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, di mana Kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (Pasal 28G dan Pasal 29 UUD 1945).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Koordinator kuasa hukum para penggugat, Hendarsam Marantoko, usai mendaftarkan gugatan. Foto: MJR
Koordinator kuasa hukum para penggugat, Hendarsam Marantoko, usai mendaftarkan gugatan. Foto: MJR

Dua orang penyandang nama "Muhammad" yaitu Muhammad Faisal (penggugat I) dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) karena dianggap melecehkan Nabi Muhammad serta Maria tokoh suci umat Islam. Gugatan tersebut diajukan pada Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (30/6). Para tergugat yaitu E.S.W Direktur Utama PT ABG selaku Tergugat I dan PT ABG Selaku Tergugat II. 

"Menyikapi promosi miras gratis bagi nama pengunjung ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia sebuah brand dagang milik PT ABG yang secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT, manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya serta pokok-pokok ajaran islam yang mengharamkan miras," ungkap Koordinator kuasa hukum para penggugat, Hendarsam Marantoko, usai mendaftarkan gugatan tersebut. 

Kuasa hukum para penggugat yang tediri dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) menyatakan penghinaan, penistaan, dan pelecehan agama merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, di mana Kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (Pasal 28G dan Pasal 29 UUD 1945).

Baca Juga:

Dan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila kesatu Pancasila), tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana (rechtdelicten) yang dari kodratnya merupakan perbuatan tercela dan sebagai bentuk anti-pati terhadap program pemerintah dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.8 dan No.9 Tahun 2006 serta dapat merusak tatanan dan kerukunan umat beragama dan menyebabkan masalah disintegritas bangsa. 

"Kami mendukung proses hukum yang lagi berjalan terhadap 6 karyawan Holywings Indonesia oleh Aparat Kepolisian, khususnya Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Kami meminta pertanggung jawaban Direksi in casu Direktur Utama PT ABG yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas," ungkap Hendarsam.

Para penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp. 100 miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh Para Tergugat yang nantinya akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.   

Kemudian, neminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’, umat muslim, dan masyarakat Indonesia di muka Pengadilan dan dihadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. 

Tags:

Berita Terkait