Dua Penyelundup Sabu Ini Divonis Mati dan Seumur Hidup
Terbaru

Dua Penyelundup Sabu Ini Divonis Mati dan Seumur Hidup

Nur Rachman dan Honi Aprizal terbukti bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Dua terdakwa penyelundup sabu saat menjalani sidang putusan, Kamis (13/1/2022). Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan sabu seberat 264,6188 kg. Foto: Humas Kejaksaan Agung
Dua terdakwa penyelundup sabu saat menjalani sidang putusan, Kamis (13/1/2022). Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan sabu seberat 264,6188 kg. Foto: Humas Kejaksaan Agung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa Nur Rachman dan pidana seumur hidup terhadap Terdakwa Honi Aprizal. Keduanya, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan sabu seberat 264,6188 kg. Kedua Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang diungkap dalam persidangan adalah barang bukti narkotika jenis shabu seberat 264,6188 kg. Selain itu, dua unit handphone beserta SIM card, sepasang sandal merah, sweater warna biru-putih, topi putih, dan kaos putih telah dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan plat mobil B 9419 CC bersamaan dengan kunci kontak dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dirampas untuk negara.

Nur Rachman dan Honi Aprizal terbukti bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berbunyi, “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.

Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang menyebutkan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut”. Kedua pasal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

“Keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram. Ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sesuai dakwaan kesatu JPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya diberikan ganjaran hukuman pidana mati. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati hanya terhadap Terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana saja. Sedangkan bagi Terdakwa Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa dan para terdakwa masih mempertimbangkan untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak selama 7 hari.

Seperti diketahui, narkotika merupakan suatu zat atau obat yang mana bersumber dari tanaman atau bukan tanaman baik dalam bentuk sintetis maupun semi-sintetis yang dapat memberikan efek samping berupa penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Narkotika sendiri dapat menimbulkan ketergantungan bila disalahgunakan dimana zat ini dibedakan ke dalam beberapa golongan.

Meski pada dasarnya narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan. Di sisi lain, narkotika juga bisa menimbulkan efek yang amat merugikan seperti ketergantungan akan zatnya yang adiktif apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama oleh pihak medis.

Seperti yang termaktub dalam UU Narkotika bahwa segala bentuk mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia.

Tags:

Berita Terkait