Dua Perpres Terbit, Ini Hak Keuangan Pegawai PPATK dan KPAI
Berita

Dua Perpres Terbit, Ini Hak Keuangan Pegawai PPATK dan KPAI

Pemerintah merasa melakukan penyesuaian hak keuangan pegawai di lingkungan PPATK dan KPAI.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dua Perpres Terbit, Ini Hak Keuangan Pegawai PPATK dan KPAI
Hukumonline

Pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.

 

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa beban dan tanggung jawab Pegawai di Lingkungan PPATK semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

“Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian atas Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK,” tulis situs Setkab, Minggu (5/1).

 

Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta. Secara rinci besaran tunjangan khusus pegawai di lingkungan PPATK sebagaimana terlampir dalam Perpres ini adalah:

 

Hukumonline.com

 

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.  

 

(Baca: Perpres Tunjangan Kinerja Polri Telah Terbit, Apa Isinya?)

 

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pendayagunaan aparatur negara danreformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.

 

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” bunyi Pasal 6B Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Tags:

Berita Terkait