Dua Putusan Menarik Terkait Perkara Menghalangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi

Dua Putusan Menarik Terkait Perkara Menghalangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi

Kedua perkara tersebut saling bertolak belakang, yakni putusan atas nama Lucas dan mendiang Anggodo Widjojo.
Dua Putusan Menarik Terkait Perkara Menghalangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi

Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Lucas, advokat senior yang merupakan terpidana perkara menghalangi penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara Eddy Sindoro. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan alasan PK pemohon/terpidana mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi MA, dapat dibenarkan dengan pertimbangan antara lain bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan pemohon PK/terpidana terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menyebut ada dua perbuatan yang dinilai tidak terbukti yaitu pertama melakukan "obstruction of justice" dalam pengertian secara fisik menghalang-halangi, mencegah, merintangi terhadap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan. Kedua, melakukan "obsruction of justice" dalam pengertian memberikan pendapat, saran, usul atau pertimbangan.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dalam menghalangi atau merintangi penyidikan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) halang berarti menghalang atau merintang, sementara menghalangi sama dengan merintangi maupun menutupi. Sementara rintang sama dengan merintang ataupun merintangi, kalau merintangi itu sendiri sama saja dengan menghalangi, mengganggu maupun mengusik.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional