Dua RUU Ini Kemungkinan Masuk Prolegnas
Berita

Dua RUU Ini Kemungkinan Masuk Prolegnas

Baleg meminta Koalisi Kebebasan Berserikat menyerahkan naskah akademik dan draft Revisi UU Ormas dan RUU Perkumpulan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Staf Divisi Advokasi Riset dan Kampanye Yappika Riza Abdali Imaduddin melanjutkan Koalisi telah mengawal RUU Ormas sejak 2010. Motivasi terhadap perlunya merevisi UU Ormas adalah agar tata kelola ormas dan masyarakat sipil berdampak positif terhadap kebebasan berdemokrasi dan berserikat.

 

Sejumlah  peristiwa dan tindakan sejak berlakunya UU Ormas selama 6 tahun

Periode

Jumlah peristiwa

Jumlah jenis tindakan

Tahun pertama (2 Juli 2013-1 Juli 2014

70

101

Tahun kedua (2 Juli 2014-1Juli 2015)

35

39

Tahun ketiga (2 Juli 2015-1Juli 2016)

117

156

Tahun keempat 2Juli 2016-1Juli 2017)

175

260

Tahun kelima (2 Juli 2017-1Juli 2018)

200

284

Tahun keenam (2 Juli 2018-1 Juli 2019)

106

150

Total

703

999

Sumber: Yapikka

 

Menanggapi usulan Koalisi ini, Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Koalisi mengirimkan naskah akademik dan draf RUU kepada Baleg. Hal ini sebagai syarat administrasi agar dapat menjadi pertimbangan Baleg untuk menentukan RUU yang dapat masuk ke dalam daftar Prolegnas. Sebab, sesuai aturan, RUU yang dapat masuk dalam Prolegnas mensyaratkan adanya naskah akademik dan draf RUU.

 

Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan adanya naskah akademik dan draf RUU setidaknya untuk membantu Baleg dalam menyusun daftar Prolegnas 2019-2014. Bahkan kemungkinan Baleg bakal mendalami untuk merumuskan RUU yang diusulkan Koalisi Kebebasan Berserikat ini. “Ini akan membantu kita dalam menyusun Prolegnas,” kata Taufik.

 

Anggota Baleg lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Buchori Yusuf diharapkan keberadaan RUU Perkumpulan tidak menghapuskan UU Ormas yang sudah berjalan. Dia mengingatkan keberadaan RUU Perkumpulan tidak menjadikan ruang masyarakat melalui perkumpulan menjadi terkekang akibat diatur melalui UU.

 

“Kalau UU Perkumpulan ini muncul jadi makhluk baru, jadi ini perlu diperdalam lebih jauh. Jangan sampai kita buat malah tumpang tindih,” katanya.

Tags:

Berita Terkait