Dua Sisi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Utama

Dua Sisi Putusan Tubagus Chaeri Wardana

Tidak ada pertimbangan meringankan. TPPU tidak terbukti, namun Perma Pedoman Pemidanaan UU Tipikor perberat hukuman.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

“Penuntut juga tidak menguraikan secara rinci tindak pidana asal sehingga tidak mungkin dapat mengetahui perbuatan dan kesalahan mana yang dilakukan Terdakwa selain dugaan tindak pidana Pengadaan Alat Kedokteran Rumah sakit Rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan Pengadaan alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas pada pemerintah kota tangerang selatan tahun anggaran 2012,” ujar penasihat hukum Wawan dalam kontra memori banding yang juga tertera dalam amar putusan.

Majelis hakim Tipikor memang secara bulat menyatakan dua dakwaan penuntut umum mengenai pencucian uang yang dilakukan Wawan senilai Rp1,9 triliun tidak terbukti dan mengeluarkan ketetapan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh.

“Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu. Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti,” kata hakim anggota Rustiyono dalam pertimbangannya.

Alasan perberat hukuman

Seperti dijelaskan diatas, meskipun pencucian uang tidak terbukti namun hukuman Wawan diperberat hampir dua kali lipat. Merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa secara bersamasama menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp79,789 miliar dan masuk dalam kategori berat.

Selain itu Wawan juga secara aktfi mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Prov. Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD P Tahun Anggaran 2012  dan juga aktif mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.

Wawan juga terbukti mengatur dan mengarahkan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tanggerang Selatan APD P Tahun Anggaran 2012. Selain aktif mengatur proses pengusulan anggaran, Wawan juga menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut.

“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala nasional. Bahwa dari tindak pidana yang Terdakwa lakukan secara bersamabersama tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp50,083 yaitu lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara tersebut,” terang majelis.

Tags:

Berita Terkait