Dua Sisi Putusan Tubagus Chaeri Wardana
Utama

Dua Sisi Putusan Tubagus Chaeri Wardana

Tidak ada pertimbangan meringankan. TPPU tidak terbukti, namun Perma Pedoman Pemidanaan UU Tipikor perberat hukuman.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Kemudian sebelum menjatuhkan vonis, majelis juga memertimbangkan unsur memberatkan yaitu sifat tindak pidana yang dilakukan oleh Wawan dikatagorikan sebagai kejahatan luar biasa. Lalu modus operandi tindak pidana yang dilakukannya melibatkan pihak lain/secara bersama-sama sehingga dilakukan secara terorganisir, terdapat unsur Mensrea pada dirinya secara nyata dan terakhir Wawan telah dan akan menghadapi tindak pidana korupsi lainnya.

“Hal yang meringankan, tidak ada,” ujar majelis.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim terutama terkait dakwaan pencucian uang dan selanjutnya akan menentukan sikap apakah akan mengajukan kasasi ke MA atau menerima putusan. Terlepas dari hal tersebut, Ali juga mengapresiasi putusan ini, apalagi hakim tinggi dalam pertimbangannya sudah merujuk pada Perma dalam memutus perkara korupsi.

“Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor,” ujar Ali dalam keterangannya.

Tags:

Berita Terkait