Dualisme BANI, Momentum Tunjukkan ‘Eksistensi’ Jalur Penyelesaian Mediasi
Berita

Dualisme BANI, Momentum Tunjukkan ‘Eksistensi’ Jalur Penyelesaian Mediasi

Secara esensi, ada perbedaan besar antara mediasi dan arbitrase.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Fahmi (tengah) dan Raymond (kanan). Foto: NNP
Fahmi (tengah) dan Raymond (kanan). Foto: NNP
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kini resmi ada dua. Kedua lembaga pemutus sengketa arbitrase itu sama-sama bermarkas di Jakarta Selatan. Bedanya, kubu BANI pertama yang bermarkas di daerah Mampang telah ada sejak tahun 1977. Sementara kubu yang kedua adalah BANI Pembaharuan bermarkas di Sovereign Plaza dan baru saja di-launching awal September 2016 yang lalu.

Sampai saat ini, sebetulnya masih belum ada problem serius dengan adanya dua lembaga dengan nama yang sama namun  berbeda pengurusan. Keduanya pun juga mengklaim sah secara hukum. Hanya saja, Ketua BANI versi Mampang, M Husseyn Umar, mengatakan bahwa ada baiknya apabila lembaga yang digawangi oleh Erry Firmansyah selaku Ketua BANI Pembaharuan menggunakan nama sendiri dan berbeda dengan BANI versi Mampang.

“BANI hanya ada satu sejak tahun 1977 yang diinisiasi oleh KADIN, lembaga yang berdiri sendiri dan terdaftar logo dan nama di Dirjen KI,” ujar Hussyen di kantornya pekan lalu.

Mesti dicatat, BANI memang bukan satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Indonesia. Ada sejumlah lembaga arbitrase lain, misalnya Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase yang bernaung di bawah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Selain itu, arbitrase pun sebetulnya bukan satu-satunya jalan (choice of law) penyelesaian sengketa yang bisa ditempuh karena di Indonesia lazim dikenal beberapa jalur seperti mediasi dan penyelesaian sengketa di pengadilan (litigasi). (Baca Juga: BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua)

Ambil satu contoh misalnya, mediasi. Problem yang terjadi saat ini adalah kurang diminatinya penyelesaian sengketa lewat mediasi. Alasannya pun juga beragam, misalnya karena kesepakatan dalam mediasi dianggap punya kekuatan mengikat bagi para pihak. Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah jalur mediasi kurang begitu diminati oleh pihak bersengketa di Indonesia?

Dimintai tanggapannya, Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN), A Fahmi Shahab mengatakan bahwa secara umum penyelesaian sengketa melalui mediasi memang belum populer bagi pihak bersengketa. Belum populer belum tentu tidak diminati. Sebab, selain karena belum ada data yang mendukung bagaimana kondisi statistik penggunaan mediasi sebagai pilihan sengketa, ada kesulitan lain dalam mengukur, yakni karakter mediasi yang cukup khas.

“Bisa benar bisa tidak, karena mestinya itu merujuk pada data. Tapi ada dua hal, kalau mediasi kemungkinan diketahui pihak lain sangat kecil. Karena mediasi yang menarik itu salah satunya confidentiality (kerahasiaan). Jadi cukup less formal (informal). Tidak menutup kemungkinan pakai mediator asing, sehingga data statistik tidak ter-record,” kata Fahmi usai acara Workshop PMN & Hukumonline 2016 dengan tema “Strengths and Weaknesses of Lawyers & In-House Counsels in Negotiation”, Kamis (15/9).

Menurut Fahmi, ada aspek yang cukup sulit ketika mengukur berapa kasus yang ditangani lewat jalur mediasi lantaran mediator banyak tidak melaporkan berapa kasus yang mereka tangani. Di PMN sendiri, memang tidak ada kewajiban bagi mediator untuk melaporkan hanya saja sekretariat PMN seringkali meminta data kasus yang ditangani setiap akan perpanjangan masa sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh PMN. (Baca Juga: Pusat Mediasi Nasional Telah Memperolah Akreditasi MA)

Sebetulnya, PMN mengharapkan agar setiap mediator khususnya yang memperoleh sertifikasi dari PMN untuk melapor. Salah satu tujuannya agar bisa membuat statistik yang riil berapa kasus yang ditangani dengan jalur mediasi. “Kita berharap kalau bisa mediator PMN bisa kita minta kan itu untuk melaporkan supaya bisa jadi statistik mediasi secara umum. The numbers will speak themselves kan. Dan kalau ada yang menarik itu bisa di-share ke mediator lain sebagai bahan pembelajaran,” katanya.

Dijelaskan Fahmi, secara esensi cukup terpaut jauh perbedaan antara mediasi dengan arbitrase. Pertama, arbitrase melalui arbiter memutus sengketa yang diajukan para pihak sedangkan mediasi melalui mediator tidak memutus sengketa yang ditangani. Kedua, arbitrase sendiri dapat ditempuh bila ditentukan dalam salah satu klausul perjanjian apabila timbul sengketa sementara mediasi tidak perlu disebut dalam perjanjian. (Baca Juga: Prakarsa Jakarta Bubar, Pusat Mediasi Nasional Belum Ada Kasus Masuk)

“Jadi produk, proses berbeda, konsekuensinya berbeda juga. Arbitrase mirip dengan pengadilan kalau mediasi lain, proses dan hasilnya lain,” kata Fahmi menjelaskan.

Lebih lanjut, Fahmi menyebutkan bahwa antara mediasi dan arbitrase jelas memiliki perbedaan tujuan dimana arbitrase ditempuh untuk capai keputusan sementara yang diupayakan dalam mediasi adalah membangun dialog yang konstruktif serta suasana yang kondusif untuk melakukan negosiasi. Dengan begitu, mediator berperan membantu para pihak mencapai kesepakatan.

“Artinya, membantu para pihak melakukan proses dialog, negosiasi, memandu mencari topik-topik yang ingin dibahas, pandu tawar-menawarnya, sampai membantu drafting kesepakatannya,” katanya menambahkan.

Bagian inti dari proses mediasi adalah soal kesepakatan para pihak yang dituangkan melalui akta perdamaian. Masih kata Fahmi, akta perdamaian sama halnya dengan putusan pengadilan yang memilki kekuatan eksekutorial. Sebab, akta perdamaian yang ditandatangai pihak bersengketa dimintakan penetapan kepada pengadilan. Artinya, ketika sudah berbentuk penetapan maka secara otomatis memiliki sifat eksekutorial.

“Kesepakatan perdamaian dikukuhkan oleh hakim namanya akta perdamaian. Kalau sudah menjadi akta, itu sudah punya eskekutorial karena itu putusan hakim. Yang diputus apa? Hakim menghukum para pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan mediasi,” tutupnya.

Dalam sesi yang berbeda, Senior Advisor PMN, Raymond Lee mengatakan hal penting yang mesti diperhatikan ketika melakukan mediasi adalah negosiasi. Tanpa negosiasi, mediasi menjadi hal yang mustahil dilakukan. Sehingga, lanjutnya, pihak bersengketa mesti memahami bahwa mediasi punya karakter khas yang berbeda dengan jalur penyelesaian lainnya, dimana prosesnya dilakukan tanpa konfrontasi, fokus pada kepentingan, serta keputusan berada di tangan para pihak. “Ini bukan aspek hukum, bukan soal uang, tapi soal hubungan,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait